Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembangunan Pasar Batu Merah Water Front City agar berjalan sesuai dengan mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekkot) Ambon Robby Sapulette saat menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di depan Balai Kota Ambon, Jumat (5/6/2026).
Aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Batu Merah Water Front City, termasuk aspek perizinan teknis, dokumen lingkungan, serta adanya keberatan dari kuasa hukum pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas kawasan pesisir atau tepi pantai yang menjadi lokasi pembangunan pasar tersebut.
Dalam merespons tuntutan massa aksi, Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan harus berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah tidak ingin terdapat tahapan pembangunan yang mengabaikan prosedur hukum maupun administrasi yang telah ditetapkan.
“Kita ingin seluruh proses itu jelas, sesuai dengan mekanisme aturan dan regulasi, baik itu perizinannya maupun hal teknis lainnya. Itu yang kita mintakan dari mereka,” ungkap Pj Sekkot Ambon.
Menurutnya, pembangunan Pasar Batu Merah Water Front City yang berada di atas area laut memiliki karakteristik khusus karena sebagian kewenangan regulasinya berada di bawah pemerintah. Karena itu, seluruh dokumen dan izin yang menjadi syarat utama pembangunan harus dipastikan lengkap sebelum proyek berjalan lebih jauh.
Pemerintah Kota Ambon juga memandang kehadiran investor atau pengembang sebagai bagian penting dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah, keterlibatan pihak ketiga dinilai menjadi salah satu solusi untuk menghadirkan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.
“Kalau memang ada pengembang yang membangun pasar, kita harus berterima kasih. Dengan kondisi sekarang yang berlaku, efisiensinya tidak mungkin pemerintah yang bisa membangun dan menjadikan pasar itu sendiri. Jadi kalau ada pihak-pihak yang bisa membangun, kami welcome,” ujar Pj Sekkot Ambon.
Meski demikian, pemerintah menegaskan dukungan terhadap investasi tidak berarti mengabaikan aspek legalitas. Setiap pihak yang terlibat dalam pembangunan wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan hukum secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemerintah Kota Ambon juga menekankan bahwa pembangunan tidak boleh berjalan secara sepihak. Sinergi antara pemerintah, pengembang, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk memastikan proyek strategis tersebut memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Ambon berencana memanggil pihak pengembang dalam waktu dekat guna membahas berbagai persoalan yang berkembang.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang konstruktif serta memperjelas status perizinan dan aspek hukum yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, pemerintah berencana mengawal proses penyelesaian persoalan melalui pendampingan kuasa hukum resmi agar seluruh tahapan pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Kota Ambon.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan mekanisme hukum dalam menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan terkait pembangunan Pasar Batu Merah Water Front City. Dengan demikian, proyek yang diharapkan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Ambon itu dapat berjalan secara tertib, legal, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.(MB-01)

