Ambon.Malukubarunews.com – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menyoroti penanganan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga bermasalah secara administrasi keimigrasian di Maluku. DPRD meminta adanya kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen para WNA tersebut untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/6/2026), Benhur mengungkapkan bahwa sebagian WNA yang diamankan telah dideportasi, sementara sejumlah lainnya masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Yang kita ketahui, sebagian sudah dideportasi, sementara yang lainnya masih dalam proses penelusuran. Yang kita harapkan adalah adanya kepastian hukum dan kejelasan administrasi terhadap setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” ungkapnya
Menurut Benhur, Maluku pada prinsipnya terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk bekerja maupun beraktivitas secara legal. Namun, seluruh WNA wajib memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Negara ini dan daerah ini tidak menolak orang asing. Yang penting mereka memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai dengan aturan imigrasi. Kalau dokumennya lengkap tentu kita menerima, tetapi kalau tidak sesuai aturan maka wajib dilakukan deportasi,” terang Benhur.
Ia menegaskan bahwa keberadaan WNA tanpa dokumen yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian. Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing harus dilakukan secara ketat oleh instansi terkait.
“Kalau kelengkapannya tidak jelas, maka itu termasuk orang asing ilegal. Ini yang harus dipastikan oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan keimigrasian yang belakangan menjadi perhatian publik, Benhur menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas.
“Saya kira ini menjadi faktor penting. Peran masyarakat diperlukan untuk menyampaikan informasi publik sehingga pejabat publik dapat mengambil tindakan yang benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegas Benhur.
Menurutnya, apabila ditemukan warga negara asing yang dapat masuk dan beraktivitas tanpa dokumen yang sah, maka hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi sistem pengawasan keimigrasian. Ia menyebut kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan yang harus segera diperbaiki.
Untuk itu, DPRD Maluku melalui Komisi I berencana melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi guna memperoleh penjelasan lengkap mengenai status, dokumen, dan legalitas seluruh WNA yang saat ini berada di wilayah Maluku.
“Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Komisi I nanti akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi seluruh dokumen keimigrasian dari setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” tegasnya.
Benhur juga menanggapi informasi mengenai dugaan Maluku yang mulai menjadi daerah transit bagi tenaga kerja asing. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelaah secara komprehensif melalui data dan pengawasan yang akurat sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara terkait laporan adanya sejumlah warga negara asing yang diduga masuk dan berpindah wilayah melalui jalur laut tanpa dokumen yang lengkap, Benhur menilai informasi tersebut perlu menjadi perhatian serius instansi terkait, khususnya dalam memperkuat pengawasan pintu masuk dan keluar wilayah Maluku.
DPRD Maluku berharap koordinasi antara Imigrasi, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat diperkuat guna memastikan seluruh aktivitas warga negara asing di Maluku berjalan sesuai aturan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan daerah sekaligus menjamin kepastian hukum bagi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia.(MB-,-01)

