Ambon.Malukubarunews.com — Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, Partai PKS Dapil Kabupaten Buru dan Bursel meminta pemerintah daerah bersama pihak Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Permintaan tersebut disampaikan dua hari yang lalu kepada sejumlah awak media di Ambon menyusul kasus deportasi 11 WNA asal China yang sebelumnya diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian di kawasan tambang emas rakyat tersebut
Menurut Solichin, kawasan Gunung Botak merupakan wilayah dengan aktivitas ekonomi yang tinggi sehingga membutuhkan pengawasan serius dari berbagai pihak, termasuk Imigrasi, aparat keamanan, dan pemerintah daerah. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas WNA berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami meminta pemerintah dan pihak Imigrasi memperketat pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk ke Gunung Botak. Jangan sampai mereka datang menggunakan izin kunjungan ke Indonesia, tetapi kemudian dipergunakan untuk bekerja di Ambon,” pintah Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton.
Ia menegaskan bahwa setiap WNA yang masuk ke wilayah Maluku harus dipastikan memiliki dokumen perjalanan, izin tinggal, serta tujuan kedatangan yang sesuai dengan aturan keimigrasian. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan izin kunjungan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan sosial di masyarakat.
Kasus deportasi 11 WNA asal China yang terjadi beberapa waktu lalu,
Menurut Solichin, harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi kinerja pengawasan keimigrasian di Maluku. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Kami harapkan kasus deportasi 11 WNA asal China yang sebelumnya diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian di kawasan Gunung Botak menjadi yang terakhir. Ini harus menjadi catatan penting bagi kinerja Imigrasi ke depan agar pengawasan lebih maksimal,” ujarnya
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku telah membahas rencana pemanggilan pihak Imigrasi untuk meminta keterangan resmi terkait mekanisme pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Maluku, khususnya yang melakukan aktivitas di kawasan pertambangan Gunung Botak.
“Kami sudah membicarakan untuk memanggil pihak Imigrasi guna meminta keterangan dan penjelasan terkait pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Maluku, terutama yang beraktivitas di kawasan Gunung Botak,” terangnya
Langkah pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sistem pengawasan yang selama ini diterapkan, termasuk upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja oleh warga negara asing yang datang ke Maluku.
DPRD Maluku menilai pengawasan terhadap aktivitas WNA tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, Imigrasi, aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya agar pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“DPRD tidak ingin kasus serupa terus berulang dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di masyarakat. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu diperkuat agar seluruh aktivitas WNA di Maluku sesuai dengan izin yang dimiliki serta tidak merugikan kepentingan daerah dan masyarakat setempat,” tegas Buton
Penguatan pengawasan terhadap WNA di kawasan Gunung Botak dinilai menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya aktivitas ekonomi dan potensi investasi di sektor pertambangan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan tenaga asing berlangsung sesuai regulasi, sekaligus menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat Maluku.(MB-*)

