Malteng , Malukubarunews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras tradisional di wilayah hukumnya. Dalam operasi razia yang digelar di pertigaan Jalan Raya Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (3/6/2026), aparat berhasil menyita sebanyak 110 liter minuman keras jenis sopi yang diangkut menggunakan kendaraan umum dari wilayah Seram Bagian Barat.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIT itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Salahutu, AKP Aris. Razia difokuskan pada pemeriksaan kendaraan roda empat, roda enam, roda dua, serta barang bawaan dan titipan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras tradisional yang selama ini dinilai menjadi salah satu faktor pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Salahutu dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan sebanyak 110 liter sopi yang dikemas dalam tiga karton, satu box ikan, dan satu kantong plastik hitam. Barang tersebut diketahui diangkut atau dititipkan melalui mobil bus rute Ambon–Waisala dengan nomor polisi DE 7422 BU yang dikemudikan oleh Muslan.
Kapolsek Salahutu menegaskan bahwa razia tersebut merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk memutus jalur distribusi minuman keras ilegal yang masuk ke wilayah Pulau Ambon melalui jalur transportasi laut dan darat.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia ini yaitu untuk menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu,” ungkap Aris.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi angkutan umum agar tidak menerima ataupun mengangkut barang titipan yang berisi minuman keras tanpa identitas dan dokumen yang jelas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kendaraan umum dimanfaatkan sebagai sarana distribusi miras ilegal.
“Kami menghimbau kepada para pengemudi agar tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa minuman keras jenis apa pun karena berpotensi melanggar hukum dan mengganggu keamanan masyarakat,” ujar Aris.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Salahutu untuk proses pendataan dan pengamanan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan penelusuran guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ratusan liter sopi tersebut.
Razia ini menjadi bagian dari operasi rutin yang terus digencarkan Polsek Salahutu seiring meningkatnya perhatian aparat terhadap peredaran minuman keras tradisional di Maluku. Kepolisian menilai pengawasan yang ketat diperlukan mengingat miras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 13.50 WIT dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Polsek Salahutu memastikan upaya penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Salahutu dan sekitarnya.(MB-*)

