Ambon.malukubarunews.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, memberikan klarifikasi tegas terkait isu dugaan “mafia izin” dan pungutan liar (pungli) uang jalur yang belakangan beredar di tengah masyarakat. Ia memastikan bahwa Dishub Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan izin trayek baru dalam beberapa tahun terakhir.
Penegasan tersebut disampaikan Yan menyusul berkembangnya informasi mengenai dugaan praktik ilegal dalam pengurusan trayek angkutan kota di kepada wartawan di Ambon Selasa,19 Mei 2026
Menurutnya, kebijakan penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin trayek baru telah diberlakukan sejak tahun 2018 karena kondisi seluruh trayek di Kota Ambon sudah mengalami kelebihan kapasitas berdasarkan data load factor terakhir tahun 2024.
“Selama saya menjabat dua tahun ini, Dishub belum pernah satu kali pun mengeluarkan izin trayek baru. Informasi dari kepala dinas sebelumnya juga menyatakan sejak 2018 tidak ada izin baru yang keluar, kecuali jalur Siwang karena kebutuhan transportasi masyarakat saat itu,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitela.
Ia menjelaskan, kebijakan moratorium dilakukan sebagai langkah pengendalian jumlah angkutan umum di Kota Ambon agar tidak semakin memperparah ketimpangan operasional di lapangan. Menurutnya, penambahan trayek baru di tengah kondisi overload justru berpotensi memicu konflik antaroperator dan menurunkan pendapatan sopir angkutan kota.
Yan juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila memiliki bukti konkret terkait dugaan izin trayek ilegal atau praktik pungli yang mengatasnamakan Dishub. Ia menegaskan seluruh laporan akan diverifikasi langsung dengan basis data resmi milik instansi tersebut.
“Kalau masyarakat merasa dirugikan atau tahu ada indikasi kecurangan, silakan konfirmasi ke kami dan bawa dokumennya. Misalnya jalur A dengan pelat nomor tertentu, nanti kita cocokkan dengan database kami,” pinta
Untuk mencegah pelanggaran di lapangan, Dishub Kota Ambon disebut rutin menggelar sweeping gabungan bersama personel Polres Pulau Ambon dan Kodim. Operasi penertiban tersebut dilakukan setiap bulan, termasuk yang baru-baru ini berlangsung di kawasan Politeknik Negeri Ambon.
Langkah tersebut, lanjut Yan, merupakan bagian dari pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum yang diduga beroperasi tanpa dokumen resmi maupun melanggar ketentuan trayek. Pemeriksaan dilakukan terhadap administrasi kendaraan, izin operasi, hingga kepatuhan terhadap aturan transportasi perkotaan.
Di sisi lain, Yan juga memberikan peringatan keras kepada jajaran internal Dishub Kota Ambon. Ia menegaskan tidak akan melindungi pegawai mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik mafia izin ataupun pungutan liar terhadap sopir angkutan umum.
“Kalau memang ada indikasi pegawai kita yang bermain, lapor. Pasti akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Terkait isu penarikan “uang jalur” yang selama ini dikeluhkan sejumlah sopir angkot, Yan memastikan Dishub Kota Ambon tidak pernah menugaskan personelnya melakukan pungutan di lapangan. Ia menegaskan seluruh proses administrasi resmi di Dishub saat ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami tidak memiliki petugas di lapangan terkait penagihan jalur-jalur. Di masing-masing jalur memang ada paguyubannya. Saya tidak tahu dan tidak bisa menuduh apakah tarikan itu untuk organisasi mereka karena saya tidak punya bukti. Namun yang pasti, dari Dinas Perhubungan tidak ada tagihan seperti itu,” tegas Yan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons resmi Dishub Kota Ambon atas keresahan publik terkait dugaan praktik mafia trayek dan pungli jalur yang dinilai merugikan sopir maupun masyarakat pengguna transportasi umum. Dishub berharap masyarakat dapat aktif memberikan informasi valid agar pengawasan terhadap sistem transportasi di Kota Ambon berjalan lebih transparan dan akuntabel.(MB-*)

