Ambon.malukubarunews.com – Warga Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat kembali digegerkan dengan munculnya dugaan permufakatan jahat yang diduga disusun untuk merampok anggaran dana desa melalui perubahan rancangan RKPDes.
Informasi tersebut dibongkar oleh seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber mengaku merupakan teman dekat Krisyan Sitania dan mengetahui langsung pembicaraan internal terkait dugaan pengaturan anggaran desa yang melibatkan Krisyan Sitania selaku anggota BPD Desa Loki, Riki Purimahua selaku Ketua BPD, Salmon Purimahua selaku pejabat kepala desa, serta seorang kaur pembangunan yang akrab dipanggil Sani.
Menurut sumber, dugaan persekongkolan itu dilakukan dengan cara mengubah rancangan RKPDes yang sebelumnya telah disusun sesuai prosedur oleh sekretaris desa dan kaur keuangan.
Namun rancangan tersebut disebut sengaja diubah karena dianggap tidak memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu.
“Saya dengar langsung dari Krisyan kalau mereka baru selesai mengatur rancangan itu bersama pejabat desa dan kaur pembangunan. Semua anggaran ketahanan pangan mau dialihkan ke pembangunan fisik supaya lebih mudah dimainkan,” ungkap sumber.
Sumber menuturkan, anggaran ketahanan pangan yang seharusnya diprioritaskan untuk kelompok tani dan pemberdayaan masyarakat di petuanan Desa Loki justru diduga hendak dipindahkan ke proyek pembangunan fisik.
Bahkan, menurut sumber, Krisyan Sitania disebut secara terang-terangan menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin anggaran desa digunakan untuk masyarakat melalui program pertanian dan pemberdayaan kelompok tani.
Tidak berhenti di situ, sumber juga mengungkap dugaan adanya pembagian keuntungan dari proyek fisik desa.
Dalam keterangannya, sumber menyebut Sani selaku kaur pembangunan diduga diminta memainkan peranan agar terdapat kelebihan anggaran dalam proyek yang nantinya dibagikan kepada pihak tertentu.
“Sani disebut diminta mengatur pekerjaan supaya ada sisa anggaran dan kelebihan material yang nantinya dibagi,” kata sumber.
Dugaan manipulasi itu disebut dilakukan melalui rekayasa harga material bangunan dan pembengkakan jumlah kebutuhan material seperti semen dalam pekerjaan fisik desa. Sumber bahkan menduga sisa material proyek selama ini diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut sumber, dugaan rancangan kejahatan bersama itu semakin mudah dijalankan karena pejabat kepala desa dinilai tidak memiliki kemampuan kuat dalam mengendalikan tata kelola pemerintahan desa sehingga dengan mudah diarahkan oleh pihak tertentu.
Selain itu, sumber juga menyebut adanya dua kepala dusun yang diduga dipakai untuk membantu menyetujui rancangan RKPDes yang telah diubah.
Sumber turut menyinggung dugaan adanya upaya untuk mendapatkan dukungan terhadap rancangan perubahan RKPDes tersebut agar proses pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai rencana kelompok tertentu.
Di sisi lain, sorotan publik juga mengarah pada dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Krisyan Sitania sebagai anggota BPD sekaligus PPPK.
Persoalan tersebut sebelumnya pernah menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, namun hingga kini masyarakat menilai belum ada langkah tegas yang diumumkan kepada publik.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu dapat mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa setiap pejabat desa, anggota BPD, maupun pihak lain yang dengan sengaja menyalahgunakan jabatan, mengatur anggaran secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau kelompok, memanipulasi proyek pembangunan, serta merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum dan inspektorat daerah segera turun tangan mengusut dugaan perubahan RKPDes yang disebut sarat permainan anggaran tersebut. Warga meminta agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya petani dan pemberdayaan masyarakat, tidak berubah menjadi bancakan kelompok tertentu melalui dugaan permufakatan jahat yang terstruktur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan sumber belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(Mozes)

