Ambon.malukubarunews.com – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, khususnya kepemilikan dan peredaran air raksa atau merkuri ilegal di Kota Ambon. Penahanan dilakukan setelah aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa merkuri dengan total berat sekitar 50 kilogram.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena merkuri merupakan bahan berbahaya yang penggunaannya diatur ketat oleh negara. Selain berpotensi disalahgunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, peredaran merkuri tanpa izin juga dinilai membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, mengungkapkan penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 7 Mei 2026.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KK alias M (45), ASW alias C (40), dan AL alias A (37),” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Janet Luhukay.
Menurut Janet, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus bermula saat personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku melaksanakan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik tiga pria yang membawa tas ransel dengan beban cukup berat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan air raksa atau merkuri yang dikemas dalam enam botol air mineral ukuran 600 mililiter dengan total berat kurang lebih 50 kilogram,” ujar Janet.
Setelah menemukan barang bukti, aparat kepolisian langsung mengamankan para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami asal-usul dan tujuan distribusi merkuri ilegal tersebut.
Selain enam botol berisi merkuri, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana terkait bahan berbahaya di wilayah Maluku. Aparat kepolisian menilai pengawasan terhadap distribusi merkuri perlu diperketat karena bahan tersebut kerap digunakan dalam praktik pertambangan ilegal yang berisiko mencemari lingkungan, khususnya kawasan perairan dan ekosistem pesisir.
“Proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Janet.
Dengan penahanan ketiga tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi merkuri ilegal yang lebih luas di wilayah Maluku. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(MB-*)

