Ambon.malukubarunews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan Pemerintah Kota Ambon tidak akan mentolerir proses perizinan yang bertentangan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Penegasan itu disampaikan dalam wawancara pada Selasa, 12 Mei 2026 terkait mekanisme pemberian izin usaha maupun pembangunan di Kota Ambon.
Menurut Bodewin Wattimena, setiap proses perizinan selama masa kepemimpinannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan melalui pertimbangan teknis dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menekankan bahwa izin tidak boleh dipaksakan apabila tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
“Prinsip saya, saya tidak akan pernah mentolerir proses-proses perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kalau memang tidak bisa, ya tidak bisa. Jangan dipaksa untuk diberikan izin,” ungkapnya
Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan di Kota Ambon wajib melewati kajian teknis dari OPD yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh pembangunan maupun aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Menurutnya, aspek teknis seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga rekomendasi teknis dari dinas terkait menjadi syarat utama sebelum izin diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Selama saya menjabat sebagai wali kota, setiap proses perizinan harus ada pertimbangan teknis dari seluruh OPD teknis terkait, termasuk soal AMDAL, PUPR, PBG, dan lain-lain. Kalau tidak memenuhi ketentuan, maka izin tidak mungkin diberikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Ambon ingin memperketat pengawasan terhadap proses perizinan, terutama menyangkut pembangunan dan investasi yang berpotensi berdampak pada tata ruang kota maupun lingkungan hidup.
Kebijakan itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun konflik sosial akibat penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Ambon.
Wali Kota Ambon juga menekankan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang investasi bagi pelaku usaha, namun seluruh proses harus berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tidak ingin ada praktik pemberian izin yang mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan Bodewin Wattimena itu mendapat perhatian publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap sejumlah aktivitas pembangunan dan usaha di Kota Ambon yang dinilai perlu diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah.(MB-01)

