Ambon.malukubarunews.com — Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pembangunan rumah tanpa izin di kawasan rawan longsor harus segera dihentikan. Penegasan itu disampaikan saat melakukan kunjungan ke lokasi longsor di BTN Kanawa, Sabtu (9/5/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul terjadinya longsor yang menutup sebagian area permukiman warga dan memicu kekhawatiran terhadap semakin banyaknya pembangunan rumah pada wilayah rawan bencana di Kota Ambon. Pemerintah Kota Ambon menilai pembangunan liar tanpa pengawasan menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko bencana.
Dalam wawancara dengan wartawan di sela-sela peninjauan lokasi, Bodewin menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas terkait kawasan yang diperbolehkan maupun dilarang untuk pembangunan permukiman.
“Sebenarnya perizinan kita itu jelas. Daerah mana yang tertutup longsoran tadi, daerah mana yang bisa membangun rumah, dilarang untuk membangun rumah. Yang jadi masalah kita adalah pembangunan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah,”jelasnya
Ia menegaskan, banyak pembangunan dilakukan secara diam-diam tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah melakukan pengawasan serta tindakan pencegahan sebelum bencana terjadi.
Karena itu, Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh perangkat RT dan RW untuk ikut aktif mengawasi pembangunan di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat lebih cepat mendeteksi bangunan ilegal pada kawasan berisiko tinggi.
“Karena itu kami juga mengajak teman-teman RT dan RW untuk sama-sama mengawasi. Kalau ada pembangunan yang dilakukan tanpa izin lapor ke pemerintah supaya kita bisa paling tidak melihat dan mengidentifikasi,” ujar Bodewin.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan segan menghentikan pembangunan yang terbukti berada di lokasi rawan longsor atau melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
“Kalau tidak bisa, dihentikan, tidak boleh dilanjutkan pada tempat-tempat yang tidak boleh, yang rawan,” tegas Bodewin.
Menurutnya, persoalan pembangunan permukiman di kawasan rawan bukan hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Pemerintah tidak ingin risiko bencana semakin besar akibat lemahnya kesadaran terhadap aturan pembangunan.
Peristiwa longsor BTN Kanawa menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Ambon untuk memperkuat pengawasan tata ruang dan memperketat pengendalian izin bangunan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan pembangunan rumah pada area yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Dengan pelibatan RT/RW serta pengawasan lebih intensif, Pemkot Ambon berharap pembangunan permukiman ke depan dapat lebih tertib, sesuai aturan, dan mengutamakan aspek mitigasi bencana demi melindungi masyarakat dari ancaman longsor.(MB-01)

