Ambon.malukubarunews.com – DPRD Maluku menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 Selasa,9 Januari 2024 Berlangsung di Ruang Paripurna Karang Panjang Ambon.
Rapat di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkhias Sairdeku sekaligus menutup masa sidang di maksud
Turut hadir Ketua DPRD dan anggota Sekretaris dewan dan seluruh Staf ,sejumlah wartawan
Sairdekut dalam pidatonya menyampaikan, berdasarkan amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah DPRD memiliki tiga fungsi strategis yakni fungsi pembentukan raperda untuk ditetapkan menjadi Perda ,anggaran dan fungsi pengawasan
Ketika fungsi tersebut menurut Sairdekut, dilaksanakan dalam kerangka perwakilan masyarakat di daerah .Dengan demikian berbagai kekurangan yang terjadi selama masa sidang 1 tahun sidang 2023- 2024 dapat segera kita perbaiki secara bersama-sama dan dapat ditingkatkan pada masa sidang kedua tahun sidang 2024 nantinya”ungkapnya
Dalam kaitan tersebut,lanjut Sairdekut, berbagai agenda kegiatan yang telah dirancang dan dilaksanakan pada masa sidang 1 tahun sidang 2023- 2024 yang telah dilaksanakan oleh seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku dalam menyelesaikan agenda kerja di maksud secara kelembagaan .Maka dewan selalu berusaha secara maksimal melaksanakan tugas dan fungsi untuk memperjuangkan kesejahteraan seluruh masyarakat Provinsi Maluku
Dia menyebutkan ,hasil yang dicapai berupa produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD Provinsi Maluku selama masa sidang 1 tahun sidang 2023 2024
Pertama, kegiatan rapat-rapat paripurna telah kita adakan sebanyak 17 kali di antaranya,
Rapat bersama pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi sebanyak empat kali ,Rapat pimpinan dewan dan ketua fraksi sebanyak 6 kali ,rapat Pimpinan dan ketua-ketua Komisi sebanyak tiga kali,rapat komisi-komisi termasuk rapat kerja dan rapat dengan pendapat dengan eksekutif maupun Mitra
Kedua, Rapat komisi
Rapat Internal komisi 1 sebanyak tiga kali rapat kerja Mitra sebanyak 7 Kali, rapat dengar pendapat sebanyak satu kali,
Komisi dua rapat internal komisi sebanyak dua kali,rapat kerja bersama dengan Mitra sebanyak tiga kali ,rapat dengan pendapat sebanyak dua kali
Komisi tiga, rapat internal komisi sebanyak 3 kali, rapat kerja bersama Mitra sebanyak 12 kali ,rapat dengar pendapat sebanyak tiga kali, rapat koordinasi sebanyak dua kali
Komisi Empat, rapat internal komisi 1kali, rapat kerja bersama dengan Mitra sebanyak tujuh kali, rapat gabungan sebanyak dua kali,
Rapat Badan Musyawarah sebanyak 5 kali, rapat Badan Kehormatan sebanyak tiga kali, rapat Badan pembentukan Peraturan Daerah rapat internal sebanyak 4 kali, rapat kerja sebanyak 12 kali ,Rapat badan anggaran sebanyak 8 kali terdiri dari rapat internal yakni internal badan anggaran 3 kali dan rapat kerja sebanyak 8 kali
Selain itu,Produk-produk yang dihasilkan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku sebanyak 14 buah yang terdiri dari keputusan pimpinan DPRD Provinsi nomor 9 Tahun 2023 1 September tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus pembahasan Rancangan peraturan daerah Provinsi Maluku tentang revisi tata ruang wilayah,Keputusan pimpinan tentang nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun Anggaran 2023
Tiga keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang nota kesepakatan prioritas dan anggaran sementara pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2023
Empat, keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang surat keputusan persetujuan gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku terhadap Rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun 2023
Kelima keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2022 tentang pergantian dan perpindahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku
Ke – Enam keputisan pimpinan DPRD Maluku tebtang kepitisan DPRd Maluku terhadap pembentukan panitia kerja Penjaringan calon pejabat Gubernur
Ke- Tujuh keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang keputusan usulan nama nama pencalonan pejabat Gubernur Maluku
Ke Delapan , keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan terhadap peraturan daerah provinsi Maluku tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024
Ke sembilan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan kerjasama daerah
Ke- Sepuluh ,keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan Perhubungan
Ke- Sebelas,Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tentang mengutama mengutamaan bahasa Indonesia pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah
Ke-Duabelas,keputusan pimpinan provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara
Ke-Tiga Bslas , keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang pelesyarian dan pengelolaan cagar budaya
Ke- Empat belas, keputusan pimpinan DPRd provinsi Maluku tentang peraturan daerah provinsi Maluku tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah .
Sedangkan kegiatan DPRD lainnya yaitu pada bulan Oktober dilakukan perjalanan dinas pimpinan DPRD provinsi Maluku dalam Rangka Rakernas pengurus dan anggota asosiasi DPRD Provinsi Maluku seluruh Indonesia di Bandung dan beberapa kegiatan lainnya .
Sementara di bulan November tahun 2023 audens ketua DPRD Provinsi Maluku dengan pimpinan cabang kesatuan mahasiswa Hindu Dharma Indonesia kota Ambon dalam rangka siaran Nasional lewat wakil ketua DPRD Provinsi Maluku dalam rangka memperingati hari pahlawan tahun 2023 di Taman Makam Pahlawan, pengukuhan rakerwil dan ideo politor pimlinan wilayah Muhammadiyah dan provinsi Maluku periode 2022- 2017 di Islamic Center yang dihadiri oleh wakil ketua DPRD Maluku juga penjemputan kepolri dan Panglima TNI di gedung Bandar Udara Pattimura Ambon oleh wakil ketua dan provinsi .Dan di bulan Desember tahun 2023 provinsi Maluku melakukan perjalanan dalam rangka menghadiri rapat terbuka luar biasa senat Universitas Pattimura dalam rangka wisuda Sarjana profesor bagi dokter dokter periode Desember 2023
Sempat juga Sairdekut menyebutkanJumlah surat masuk dan surat keluar di diterima oleh DPRD Provinsi Maluku selama masa sidang 1 tahun 2023-2024 bulan September sebanyak 45 surat,bulan Oktober sebanyak 88 surat, bulan November sebanyak 82,surat bulan Desember sebanyak 42, surat yang oleh kondisi-komisi setelah menerima telah membahasnya sesuai dengan substansi dan orgensinya .kemudian jumlah surat keluar bulan September sebanyak 23 buah, surat bulan Oktober sebanyak 28 surat bulan November sebanyak 36 surat, bulan Desember sebanyak 18 surat .”beber Sairdekut .
Sidang di tutup secara resmi dengan memukul palu .(Ati)