SBB.malukubarunews.com – Penjabat Kepala Desa Lokki Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat SBB Salmon Purimahua menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, dugaan ini disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai orang dekatnya yang menyebut bahwa sejak ditunjuk sebagai penjabat kepala desa Salmon diduga aktif mendekati berbagai pihak untuk mencari keuntungan finansial dan mengumpulkan pundi pundi keuangan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bahkan untuk berfoya foya.
Sumber tersebut juga mengungkap bahwa dirinya sempat mendengar langsung percakapan melalui sambungan telepon ketika Salmon menghubungi pihak perusahaan tambang nikel PT Manusela Prima Mining yang sedang beroperasi di kawasan hutan Laala, dalam percakapan tersebut Salmon diduga meminta sejumlah uang senilai Rp10.000.000, hal ini memunculkan dugaan bahwa jabatan yang diemban dimanfaatkan untuk kepentingan di luar pelayanan masyarakat.
Lebih lanjut sumber tersebut menilai perilaku itu tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, bahkan ia menyebut tindakan tersebut sebagai perilaku yang tidak patut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari Salmon Purimahua maupun dari pihak PT Manusela Prima Mining terkait dugaan tersebut.
Sebagai pejabat publik, kepala desa wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta menjunjung kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, selain itu apabila dugaan meminta uang dengan memanfaatkan jabatan terbukti maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian informasi ini masih bersifat dugaan sepihak dan memerlukan penelusuran serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, masyarakat diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sambil menunggu kejelasan dan langkah resmi dari pihak berwenang.(MOZES)

