Ambon, Malukubarunews.com — Inspektorat Provinsi Maluku mengungkap temuan penting dalam hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan pemeliharaan berkala Ruas Jalan Danar–Tethoat. Pemeriksaan dilakukan sesuai tugas dan fungsi pengawasan dengan mengacu pada mekanisme serta standar yang berlaku.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, menyampaikan bahwa pengawasan tersebut juga merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya telah memberikan catatan terhadap proyek tersebut. Namun, tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan belum dilaksanakan secara optimal oleh pihak terkait.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah diberikan teguran dan rekomendasi kepada Dinas PU dan pihak terkait untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun tidak ditindaklanjuti dengan baik,” jelas Jasmono kepada Wartawan di Hotel Manise Lantai I Senin,27 April 2026
Karena tidak adanya penyelesaian sesuai batas waktu yang ditentukan, Inspektorat kemudian meningkatkan status penanganan menjadi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau audit khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kejelasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.
Dalam audit khusus tersebut, Inspektorat menemukan adanya kelebihan pembayaran serta keterlambatan pekerjaan yang berimplikasi pada kewajiban denda. Oleh karena itu, rekomendasi tegas pun dikeluarkan kepada pihak terkait.
“Inspektorat telah memerintahkan kepada Kepala Dinas PU dan pihak penyedia untuk segera mengembalikan kelebihan bayar dan denda keterlambatan ke kas daerah sesuai ketentuan,” tambah Jasmono.
Lebih lanjut, dalam mendukung proses penanganan kasus ini, tim Inspektorat juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Bahkan, Inspektur Daerah bersama tim telah memberikan keterangan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.
“Tim Inspektorat, termasuk Inspektur Daerah, telah memberikan keterangan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku dalam rangka mendukung proses pemeriksaan,” terang Jasmono.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, baik melalui upaya pembinaan, pencegahan, maupun pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Namun demikian, Jasmono mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada sistem pengawasan yang kuat, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankan tugas.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh sistem pengawasan, tetapi sangat bergantung pada integritas manusia yang menjalankannya,” ingat Jasmono.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat daerah dan mitra kerja pemerintah untuk menjalankan setiap proyek dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas demi mencegah kerugian keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik.(MB-01)

