Ambon.malukubarunews.com — Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai langkah preventif dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kali ini, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dilaksanakan di SMP Kristen Kalam Kudus Ambon pada Jumat (10/4/2026), dengan fokus pada pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial.
Kegiatan yang digelar oleh Seksi Penerangan Hukum dan Humas pada Bidang Intelijen tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang dampak hukum dari perilaku menyimpang, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Edukasi ini dinilai penting sebagai upaya menekan potensi munculnya korban maupun pelaku perundungan di usia pelajar.
Kepala Sekolah SMP Kristen Kalam Kudus Ambon menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Maluku yang dinilai relevan dengan tantangan dunia pendidikan saat ini, khususnya dalam menghadapi dinamika sosial di era digital.
“Atas nama pihak sekolah dan yayasan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. Cegah bullying dan penyalahgunaan medsos sangat penting untuk dilakukan, mengingat aksi tersebut sangat berdampak buruk untuk kemajuan pendidikan khususnya di SMP Kristen Kalam Kudus Ambon.”ungkap Kepala Sekolah, Siintia Nanuru.
Sementara itu, perwakilan Kejati Maluku menegaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk mendekatkan institusi penegak hukum dengan generasi muda, sekaligus membangun budaya sadar hukum sejak dini.
“Mewakili pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, saya selaku Kasi Penkum dan Humas mengucapkan terima kasih. Kegiatan JMS ini telah menyasar ke berbagai sekolah, semoga akan memberikan dampak yang baik untuk pergaulan antar sesama pelajar di Kota Ambon.”jelas Kasi Penkum dan Humas, Ardy.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kejati Maluku menyampaikan materi terkait pencegahan perundungan, khususnya cyber bullying, serta pemahaman mengenai penggunaan media sosial yang bijak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Paparan materi disampaikan secara interaktif dengan menghadirkan contoh-contoh kasus nyata yang melibatkan pelajar, sehingga memudahkan siswa memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang kerap dianggap sepele. Pendekatan ini terbukti efektif dalam menarik perhatian peserta.
Antusiasme siswa terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka активно mengajukan pertanyaan terkait batasan perilaku di media sosial, serta peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus perundungan dan pelanggaran digital.
Kejati Maluku menilai bahwa pendekatan edukatif semacam ini menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kesadaran kolektif pelajar untuk menjauhi tindakan yang berpotensi melanggar hukum, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.
Sebagai penutup, tim Jaksa Masuk Sekolah memberikan cenderamata kepada siswa-siswi yang mengikuti kegiatan sebagai bentuk apresiasi. Pihak sekolah juga menyampaikan harapan agar program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memperkuat pemahaman hukum di kalangan pelajar.(MB-*)

