Ambon.,malukubarunews.com — Untuk kedua kalinya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk disomasi oleh kuasa hukum seorang nasabah asal Kota Ambon terkait dugaan hilangnya dana sebesar Rp215 juta akibat transaksi misterius yang tidak pernah dilakukan pemilik rekening. Somasi kedua tersebut dilayangkan pada Senin (23/2/2026) kepada manajemen pusat BRI di Jakarta, Cabang Ambon, hingga Unit Pelayanan Cabang Lelemuku Saumlaki.
Nasabah bernama Johanis J. Paliama (58), seorang PNS, diketahui merupakan nasabah resmi BRI Unit Lelemuku Saumlaki. Kasus bermula pada 9 Januari 2026 saat korban hendak melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM di Depok, namun kartu miliknya mendadak terblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Setelah meminta cetak rekening koran, korban menemukan adanya serangkaian transaksi transfer pada 8 Januari 2026 ke rekening atas nama Ferdamean Huta. Total dana yang berpindah mencapai Rp215 juta melalui transaksi bertahap yang tercatat terjadi di salah satu kantor BRI Jakarta Barat.
Kuasa hukum korban dari Kantor Advokat Yeheskel Haurissa & Rekan menilai transaksi tersebut terjadi tanpa persetujuan maupun otorisasi dari nasabah.
“Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan transaksi. Tiba-tiba uang ratusan juta rupiah sudah berpindah. Ini jelas kegagalan sistem keamanan bank dan wajib diganti,” ungkap.Yeheskel Haurissa, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, klien baru mengetahui adanya pemindahan dana setelah meminta print out rekening. Ia menegaskan tidak pernah ada notifikasi transaksi, kode OTP, maupun pemberian kuasa kepada pihak lain.
“Klien kami baru mengetahui setelah meminta print out rekening. Sebelumnya tidak ada notifikasi, tidak ada OTP, dan tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun,” jelas Yeheskel Haurissa.
Sebelumnya, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke BRI Cabang Senen. Pihak bank disebut sempat menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati, pengembalian dana belum direalisasikan dan tidak ada penjelasan resmi yang diterima pihak nasabah.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi pertama selama tujuh hari kerja, namun hingga batas waktu berakhir tidak ada tanggapan resmi dari pihak bank,” ujar Yeheskel Haurissa.
Dalam somasi kedua yang disebut sebagai peringatan terakhir, kuasa hukum memberi tenggat waktu 7×24 jam kepada pihak bank untuk mengembalikan seluruh dana korban sekaligus menyerahkan laporan hasil investigasi internal secara tertulis dan transparan.
“Apabila somasi kedua ini tetap diabaikan, kami akan segera menempuh langkah hukum secara tegas, termasuk pelaporan pidana,” terang Yeheskel Haurissa.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah menyampaikan tembusan somasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Polda Maluku sebagai bentuk pengawasan dan antisipasi dugaan pelanggaran hukum di sektor perbankan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen BRI belum memberikan keterangan resmi terkait somasi kedua tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek perlindungan dana nasabah serta kepercayaan publik terhadap sistem keamanan transaksi perbankan nasional.(MB-*)

