Bursel .malukubarunews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan secara resmi menyampaikan sikap tegas terkait dugaan penistaan agama Islam yang terjadi di Desa Leksula, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan. Peristiwa tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial pada Rabu, 28 Januari 2026, yang menampilkan tindakan meniru atau memparodikan kalimat suci Al-Qur’an secara tidak pantas.
Peristiwa ini dinilai serius karena menyentuh aspek sensitif kehidupan beragama. MUI Kabupaten Buru Selatan menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kegelisahan, kekecewaan, dan kemarahan di kalangan umat Islam, serta berpotensi memicu gangguan terhadap kerukunan sosial dan stabilitas keamanan daerah jika tidak ditangani secara cepat dan profesional.
Sebagai respons atas situasi tersebut, pada Kamis, 29 Januari 2026, MUI Kabupaten Buru Selatan bersama organisasi kemasyarakatan Islam dan organisasi kepemudaan Islam secara resmi melaporkan dugaan penistaan agama itu kepada Polres Buru Selatan. Laporan tersebut disertai dengan pernyataan sikap tertulis sebagai bentuk komitmen menjaga marwah agama sekaligus menegakkan supremasi hukum.
MUI Kabupaten Buru Selatan menilai penistaan agama sebagai tindak pidana serius yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan. Menurut MUI, penyelesaian di luar jalur hukum justru berpotensi mencederai rasa keadilan umat dan membuka ruang konflik horizontal di tengah masyarakat.
Selain itu, MUI menegaskan bahwa setiap bentuk pembiaran atau keterlambatan penanganan hukum akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai dapat merusak kewibawaan aparat serta memperbesar potensi eskalasi sosial di wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Dalam tuntutannya, MUI Kabupaten Buru Selatan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Buru Selatan, untuk segera menangkap dan memproses para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MUI juga menolak segala bentuk mediasi atau perdamaian di luar jalur hukum, karena perkara ini menyangkut kepentingan publik dan ketertiban umum.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Penanganan yang jelas dan profesional justru akan menenangkan umat dan mencegah kegaduhan yang lebih luas,” jelas Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan, Aras Sehati.
MUI juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk tidak bersikap pasif dan turut berperan aktif dalam menjaga kehormatan agama serta ketertiban masyarakat. Peningkatan pengamanan wilayah dinilai penting untuk mencegah potensi gesekan sosial akibat berkembangnya informasi yang tidak terkendali.
“Kami mengajak seluruh umat Islam untuk tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum, sepanjang hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” ajak Anggota MUI Kabupaten Buru Selatan, Aci Asrun Sarabiti.
Menutup pernyataannya, MUI Kabupaten Buru Selatan mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penistaan agama ini kepada aparat penegak hukum demi terjaganya kerukunan dan kedamaian di Buru Selatan.(MB-Dar)

