Ambon , Malukubarunews.com — Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku terkait 15 peserta seleksi yang tidak mengisi data administrasi, termasuk 13 orang yang tidak memenuhi panggilan meskipun telah dinyatakan lolos seleksi.
Permintaan tersebut disampaikan Ismail dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Plt Kepala BKD Maluku, yang berlangsung di Ambon, Selasa, 13 Januari 2026.
Ismail menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terburu-buru menilai para peserta tersebut lalai atau tidak menghargai aturan sebelum memperoleh penjelasan yang utuh dari instansi teknis terkait. Menurutnya, transparansi menjadi hal penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketidakadilan.
“Kami minta penjelasan, apa alasan mereka tidak mengisi data dan tidak hadir padahal sudah dipanggil. Jangan sampai kita langsung menilai mereka lalai atau tidak menghargai aturan,” tegas Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy.
Ia menjelaskan bahwa dari 15 peserta tersebut, satu orang dipastikan tidak hadir karena telah meninggal dunia sehingga tidak lagi dipersoalkan. Namun, terhadap 13 peserta lainnya, DPRD menilai perlu ada kejelasan yang lebih mendalam, terutama jika absennya mereka berkaitan dengan keberatan atas penempatan tugas.
Ismail mengingatkan bahwa kebijakan penempatan tenaga pendidik dan aparatur tidak bisa dilepaskan dari kondisi geografis Maluku yang memiliki karakter kepulauan. Perbedaan kondisi kerja antara wilayah perkotaan dan daerah kepulauan, menurutnya, sangat signifikan dan memerlukan pendekatan yang adil.
“Penempatan di wilayah kepulauan tentu tidak bisa disamakan dengan di kota. Akses dan fasilitas berbeda. Ini harus dipikirkan secara adil,” jelas Ismail.
Ia merinci bahwa penugasan di wilayah terluar dan kepulauan menghadapi tantangan serius, mulai dari keterbatasan transportasi, akses jaringan internet, hingga tingginya biaya hidup. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kesiapan peserta seleksi dalam menerima penempatan tugas.
Lebih lanjut, Ismail menekankan agar kebijakan penempatan tidak sepenuhnya diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah daerah, kata dia, harus berperan aktif dan tegas dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta realitas lapangan di Maluku.
“Koordinasi dengan BKN perlu, tetapi keputusan harus mempertimbangkan realitas daerah. Jangan sampai kebijakan pusat tidak sejalan dengan kondisi lapangan,” ujar Ismail.
Komisi I DPRD Maluku berharap penjelasan dari Dinas Pendidikan dan BKD dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan, sehingga proses seleksi dan penempatan aparatur di Maluku berjalan transparan, manusiawi, dan selaras dengan kondisi geografis serta kebutuhan daerah.(MB-01)

