Ambon.malukubarunews.com –
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap HB (54), seorang pedagang petasan di Kota Ambon. Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIT. Peristiwa berlangsung di lapak milik korban yang berada di kawasan Jalan Dr. Tamaela, tepat di depan Kampus PGSD, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Korban diserang menggunakan senjata tajam saat berada di lokasi usahanya. Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan seorang perempuan mengalami luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh pihak keluarga korban setelah menerima informasi dari warga sekitar yang melihat korban dalam kondisi terluka. Saat keluarga tiba di lokasi, korban telah dievakuasi ke rumah sakit oleh warga.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan insiden penganiayaan itu ke Polresta Ambon agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Satreskrim, Intelijen, dan Satuan Narkoba Polresta Ambon yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Ambon langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku serta motif kejadian.
Dari hasil penyidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis rekaman CCTV di beberapa titik sekitar lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) berinisial PK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan pelaku masih anak di bawah umur dan dari keterangannya ia mengakui perbuatannya. Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Janet Luhukay.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa korban dan pelaku saling mengenal. Dugaan sementara, tindak pidana penganiayaan bermula dari adanya upaya pencurian yang dilakukan oleh PK, namun aksinya diketahui oleh korban sehingga terjadi perlawanan yang berujung pada kekerasan.
“Saat ini PK telah diamankan di Satreskrim Polresta Ambon bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta prinsip perlindungan hak-hak anak,” jelas Janet Luhukay.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Partisipasi aktif warga dinilai penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Ambon, tutup Janet.(MB-01)

