Ambon.malukubarunews.com — Ketua DPRD Provinsi Maluku memimpin Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (18/12/2025), di Ambon. Paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sidang yang dihadiri 31 anggota DPRD dari total 40 anggota tersebut, Ketua DPRD Maluku meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Maluku sebelum ditandatangani secara resmi.
Ketua DPRD Maluku menjelaskan bahwa pembentukan Perda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Regulasi ini menjadi dasar penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah secara terencana dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa seluruh Ranperda yang disetujui telah melalui proses pembahasan dan kajian mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama panitia khusus DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga diharapkan memiliki kualitas hukum yang baik dan implementatif.
“Semua upaya ini semata-mata dilakukan sebagai pengemban amanah rakyat, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” jelas Ketua DPRD Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Maluku juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah terkait implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu sorotan utama adalah optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
“Aset daerah seperti gedung dan pasar memiliki nilai ekonomi yang besar. Jika dikelola dengan baik, aset ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan,” ujar Ketua DPRD Maluku.
Selain itu, DPRD Maluku mendorong penerapan sistem digital dalam pengelolaan retribusi, khususnya di Pasar Merdeka dan OPD terkait, guna mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Ketua DPRD Maluku juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Pendapatan Daerah, menyusul ditemukannya perbedaan jumlah pedagang yang berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.
Mengakhiri rapat paripurna, Ketua DPRD Maluku menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Perda tersebut. Ia berharap regulasi yang telah ditetapkan dapat segera dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan diimplementasikan secara efektif.
“Kiranya apa yang telah kita lakukan bersama ini benar-benar berdampak bagi kesejahteraan rakyat Maluku,” tutup Ketua DPRD Maluku.(MB-01)

