Ambon.malukubarunews.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menetapkan mantan Bupati KKT periode 2017–2022, berinisial PF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Dan hari ini Kamis 20 November 2025 PF langsung di tahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 20 November 2025, melalui konferensi pers bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku
Penetapan tersebut menegaskan hasil penyidikan Kejari, yang selama beberapa bulan terakhir mengusut dugaan penyelewengan alokasi penyertaan modal daerah kepada BUMD PT Tanimbar Energi. Kajari KKT Adi Imanuel Palebangan dan Tim Penyidik memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, menjelaskan bahwa penetapan PF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti sah yang diatur dalam hukum acara pidana.
“penetapan ‘PF’ sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik serta pendalaman keterangan ahli.”ungkap Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama.
Proses pemeriksaan terhadap PF berlangsung panjang. Ia diperiksa sejak pukul 13.40 WIT hingga 21.00 WIT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Maluku, dan didampingi penasehat hukum Oriana Elkel. Berdasarkan hasil penyidikan, PF disebut memiliki peran sentral dalam penganggaran, persetujuan, dan pencairan penyertaan modal.
“.setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka.”ungkap Garuda Cakti Vita Tama.
Kejaksaan juga memaparkan tindakan PF dinilai menyimpang. Pencairan dana dilakukan meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental sebagai BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), SOP, rencana bisnis, analisis investasi, maupun audit akuntan publik. Selain itu, BUMD tersebut tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi PAD.
Dana penyertaan modal sebesar Rp6.251.566.000 tersebut juga ditemukan digunakan tidak sesuai peruntukan. Anggaran dialokasikan untuk operasional internal seperti pembayaran gaji direksi, honorarium komisaris, perjalanan dinas, hingga pembelian barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop. Bahkan, sebagian dana digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak relevan dengan usaha migas sebagaimana mandat awal PT Tanimbar Energi.
PF menjadi tersangka ketiga. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yaitu Ir. JJJL selaku Direktur Utama serta K.F.G.B.L selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi pada 14 April 2025.
“dengan penambahan PF sebagai tersangka, maka terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut.”terang Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama.
Langkah selanjutnya, menurut Tama,penyidik telah menahan PF di Rutan Kelas IIA Ambon untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, dua tersangka lainnya telah dilimpahkan tahap II dan ditahan di Lapas Kelas III Saumlaki untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
Kejaksaan juga mengungkap kerugian negara itu berasal: seluruh persetujuan pencairan yang ditandatangani PF sebagai Bupati sekaligus RUPS atau Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, dengan total dana Rp6,25 miliar yang seluruhnya ditarik melalui APBD.
Kerugian negara tersebut telah dihitung melalui Laporan Hasil Audit Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025 yang menjadi salah satu landasan penting proses penetapan tersangka.
Menutup keterangannya, Kasi Intel menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik dan menyelesaikan kasus ini tanpa kompromi.
“kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian, tutup Garuda Cakti Vita Tama.(MB-01)
