Tual .malukubarunews.com.— Kepolisian Resor (Polres) Tual, Polda Maluku, bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengguncang Kota Tual pada Senin malam (10/11/2025), sekitar pukul 21.30 WIT. Seorang pria berinisial PS ditangkap setelah diduga menikam pamannya sendiri, Refualu, yang merupakan anggota Brimob Batalyon C Pelopor.
Peristiwa berdarah ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara PS dan istrinya, Nungsi, yang juga keponakan korban. Dari keterangan saksi, pertengkaran tersebut dipicu oleh persoalan uang yang berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Nungsi kemudian melapor kepada pamannya, Refualu, untuk meminta perlindungan.
Refualu yang mendengar pengakuan keponakannya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tual. Namun di perjalanan, ia mendapati PS sedang duduk di depan kamar kos mereka. Ia kemudian berusaha menasihati sang keponakan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya hanya ingin menasihati agar tidak mengulangi perbuatannya, tapi dia menjawab dengan nada kasar dan terlihat dalam pengaruh alkohol,” tutur Refualu kepada penyidik.
Upaya damai itu justru berujung petaka. Dalam keadaan emosi, PS mendadak mencabut gunting stainless dan menyerang pamannya secara membabi buta. Tikaman pertama sempat ditangkis, namun tetap mengenai bagian kiri tubuh korban. Meski terluka, korban masih mampu melawan dan melarikan diri ke arah Polres Tual untuk mencari pertolongan.
Di tengah jalan, pelaku sempat mengejar korban, namun gagal. Seorang pengemudi ojek kemudian membantu mengantar Refualu ke Polres Tual dalam kondisi berdarah untuk melapor dan meminta bantuan medis. Anggota jaga yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Langgur, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun karena kondisi luka yang cukup serius.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polres Tual langsung melakukan penangkapan terhadap PS di tempat kosnya beberapa jam setelah kejadian. Barang bukti berupa gunting kesehatan berbahan stainless steel berwarna putih turut diamankan sebagai alat kejahatan.
Kapolres Tual AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk mencegah potensi balasan atau konflik lanjutan di lingkungan keluarga.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pamannya sendiri. Tindakan cepat dilakukan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik di lingkungan keluarga,” kata Kapolres Dwi Bachtiar Rivai.
Kapolres menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan masalah keluarga dengan kepala dingin dan tidak melibatkan kekerasan. Alkohol juga sering menjadi pemicu tindakan kriminal yang seharusnya dapat dihindari,” ujar Kapolres Dwi Bachtiar Rivai.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan yang dipicu konflik rumah tangga dan konsumsi alkohol di wilayah Maluku. Kepolisian setempat berkomitmen memperkuat patroli dan sosialisasi hukum guna menekan angka kriminalitas serupa di Tual dan sekitarnya.
Masyarakat diimbau untuk melibatkan aparat penegak hukum atau lembaga sosial dalam menyelesaikan permasalahan keluarga guna mencegah jatuhnya korban dan memperkuat ketahanan sosial di tingkat akar rumput.(MB-01)

