Piru.malukubarunews.com – Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) kembali mengungkap kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga. Seorang pria berinisial SK (48), warga di wilayah hukum Polres SBB, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang serbaguna Mapolres SBB, Selasa (23/09/2025).
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menyampaikan bahwa tersangka melakukan tindak pidana tersebut sejak November 2022. Dari hasil penyidikan, SK terbukti telah melakukan persetubuhan satu kali dan pencabulan berulang kali terhadap korban yang merupakan darah dagingnya sendiri.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, pelaku terbukti melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang dan satu celana dalam,” ungkap Kapolres Andi Zulkifli dalam konferensi pers.
Lebih memprihatinkan lagi, menurut keterangan penyidik, tersangka sempat mengancam korban agar tidak membuka mulut kepada siapa pun. Ancaman tersebut menyebabkan korban sempat bungkam selama beberapa waktu hingga kasus ini akhirnya terungkap.
“Perbuatan tersangka sangat keji dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Kami akan memproses kasus ini dengan tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
SK dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Polres SBB juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak yang sering kali menjadi korban dalam lingkup terdekat mereka.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius demi melindungi generasi masa depan kita,” tutup AKBP Andi Zulkifli.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri, menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap anak harus menjadi perhatian serius semua pihak—baik keluarga, masyarakat, maupun institusi negara (MB-01)
