Ambon.malukubarunews.com – Dilansir dari Media online Merdeka.com ,MK Kabulkan Gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait masa jabatan mereka karena adanya Pemilu secara serentak pada 2024.
“Tujuh kepala daerah di antaranya ternasuk Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak ( sebagai penggugat),Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.Maka dari itu, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2024 alias lima tahun dari tanggal pelantikan.
“Sebagai informasi, mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 hanya sampai 2023.
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
Para kepala daerah menilai, masa jabatannya tak utuh selama lima tahun karena baru dilantik pada 2019 meskipun dipilih lewat Pilkada 2018. Masa jabatannya pun tak mengganggu Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada November 2024.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Pada amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Suhartoyo berujar, Pasal 201 ayat (5) UU Pilkasa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Maka dari itu, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi seperti berikut.
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.” ( *)