Ambon,malukubarunews.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andre Werembinan Taborat merespons keluhan masyarakat dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar yang mengadu langsung ke DPRD karena sopi kerap disita dan dimusnahkan oleh aparat kepolisian dan akan meninjau kembali regulasi.
“Banyak warga menggantungkan ekonomi keluarga dari produksi dan penjualan sopi termasuk untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Namun pentingnya menghormati hukum yang berlaku.”ungkap Taborat
Menurutnya,di satu sisi ada peningkatan ekonomi masyarakat dari penjualan sopi. Tapi di sisi lain ada aturan yang melarang. Ini menjadi dua sisi yang saling bertabrakan,”pungkasTaborat di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon.Kamis 20/3/2025
Meskipun penjualan sopi menjadi bagian dari tradisi dan mata pencaharian turun-temurun tetap diperlukan regulasi yang jelas agar tidak bertentangan dengan hukum.”lanjutnya
Ia mengakui bahwa Polisi menyita sopi itu tidak salah karena memang ada aturan yang melarang. Tapi ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak, maka perlu dicari titik tengahnya. “
Kami di DPRD akan mencoba membahas hal ini di tingkat regulasi,”contoh daerah lain seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Manado yang telah memiliki mekanisme perizinan untuk minuman tradisional serupa.Hal itu bisa menjadi rujukan agar produksi dan penjualan sopi bisa dilakukan secara legal dengan syarat tertentu seperti pelabelan, pengemasan, serta batasan produksi.”ujarnya
Langkah- langkah ke depan bisa berupa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Dirinya mendukung agar masyarakat tetap bisa memproduksi sopi sebagai bagian dari tradisi. Tapi aturan juga harus ditegakkan.Olehnya itu, perlu dibahas di tingkat regulasi.”tutupnya ( MB-)