Ambon.malukubarunews.com – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pualu Lease memusnakan Minuman keras dan knalpot brong . 1.750 liter Minuman keras dan 450 knalpot brong di musnahkan berlangsung di depan markas Polresta Ambon Sore pukul 6.30 WIT Kamis,20 Maret 2025.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan buka puasa bersama bertempat di ruang Polresta Ambon
Turut hadir dalam pemusnahan selain Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, Dandim 1504 Ambon hadir juga Walikota Ambon yang oleh Wakil Wali(Wawali). Kota Ambon, Ely Toisutta
Pantauan media ini,selain menghadiri ,Wakil Walikota Ambon juga mengambil bagian dalam pemusnahan kedua barang tersebut secara simbolis terutama menggerinda knalpot brong hingga selesai.

Wakil Walikota Ambon usai berbuka puasa temui wartawan mengatakan, terkait dengan peraturan Daerah (Perda ) tentang miras, DPRD beberapa waktu yang lalu sudah dalam pembahasan .Tetapi mungkin implementasi kepada masyarakat masih belum terlalu diketahui.”Itu sudah dibahas beberapa waktu yang lalu.”ungkapnya
Nanti kita coba mempertajam lagi perda tersebut untuk bisa disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih menyadari bahwa terkait dengan penggunaannya. Kemudian yang membuatnya itu, semua sudah ada di dalam peraturan daerah tersebut dan mudah-mudahan bisa secepat mungkin bisa lebih diketahui oleh masyarakat luas manfaatnya atau tidak ada manfaatnya dalam penggunaan miras tersebut.”terang Wawali
Pemerintah hadir untuk melihat sejauh mana tingkat penggunaannya di masyarakat yang harus ditekan karena berbagai macam kejahatan yang terjadi di kota Ambon , salah satunya pemicu adalah penggunaan minuman keras .”ujarnya
Di singgung salah satu wartawan juga apakah Miras ini sudah dalam bentuk perda, menurut Toisutta sudah dalam bentuk perda bukan dalam perda lagi waktu kita pemusnahan yang terakhir di sini ( Polresta ) itu ,DPRD sudah dalam tahap pembahasan.”
Di singgung lagi terkait miras dalam pemicu terjadinya konflik apakah harapnya ada informasi atau komunikasi denga polisi untuk penindaknnya ,menurut Elly itu bentuk-bentuk kerja sama Forkopomda Kota Ambon terkait dengan pemusnahan yang ada .Kerjasama ,kolaborasi adalah bentuk daripada kepolisian melakukan sweeping di tempat-tempat yang.di anggap rawan dan ada gangguan kamtibmas di situ.Dan hari ini kita lihat tadi pemusnahan minuman keras begitu banyak, itu adalah hasil sitaan daripada kepolisian sendiri .”jelasnya
Menurut Elly,Kerja polisi 24 jam dengan Dipa terbatas, Pemerintah Kota Ambon tentu ada kerjasama seperti itu.”utarnya menjawab pertanyaan wartawan .”tutupnya (MB-01)