Ambon.malukubarunews.com -Belum lama ini dikecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah Spanduk Anggota DPR RI Abdulah Tuasikal yang juga mantan Bupati MalukuTengah dua Periode dan Anggota DPD RI Mirati Dewaningsi yang bertuliskan sukseskan Pemilu 2024 sehingga Abdullah Tuasikal mempertanyakan
Informasi tersebut dikutip dari Akun FB Abdullah Tuasikal Selasa,13 November 2023 pukul 08.40 Abdullah mempertanyakan siapa yang mempunyai kewenangan untuk melepaskan Spanduk bertuliskan Sukseskan Pemilu 2024.
“Jangan karena sahabat saya mau kunjungan ke Banda Neira, spanduk kami Anggota DPR RI & DPD RI yang sukseskan Pemilu 14 Pebruari 2024 dilepaskan. Pertanyaannya siapa yg punya kewenangan utk melepaskan, Panwas atau Pemerintah Kabupaten” Tanya Abdullah di tulis dalam akun fbnya
Status Abdullah tersebut telah ditandai bersama bersama lima lainnya dan mengundang beragam komentar dari 49 netizen yang menyukainya
“Kalau Panwas yg lepas itu berarti Panwas itu tidak tau aturan & kalau itu di suruh oleh pemerinta daerah itu berarti pemerintah daerah kita lapor.”tulisan Fredom Maalalu dilansir dari Akun Fbnya 13 November 2023
“Pemerintah harus Netral bukan warna warni.” Tulisan Abdulah Tuasikal dilansir diakun FB menjawab komentar FM
“Mulai Panik dan kerja takaruang.” tulisan Dar Hari dilansir di Akun FBnya
“Yg semua rakyat Indonesia tau, hanya “Panwas saja” yang d”‘beri kewenangan oleh Negara dalam mengawasi semua hal yang terkait dengan Pemilu. Bukan yang lain.” Tulis Fadly Tuaputty, dilansir dari akun Fbnya (13/11/2023)
“Equality before the Law dalam Pemilu. Jika dilakukan Panwascam setempat, maka terlebih dahulu dilakukan koordinasi secara lisan,ditindaklanjuti dengan surat himbauan kepada caleg dan Partai Politik. Dalam penurunan alat peraga sosialisasi (APS) Caleg dan Partai Politik sebelum pentahapan kampanye tak bisa dilakukan Panwascam, tapi dilaksanakan Satpol PP karena itu menyangkut dengan penegakkan Perda” Tulis Jen Latuconsina dilansir dari akun fbnya (13/11/2023)
Begitu pula Jika dilakukan oleh Pemkab setempat melalui Satpol PP tanpa terlebih dahulu dilakukan koordinasi secara lisan, maupun tidak secara resmi Pemkab melalui Satpol PP memberikan surat himbauan kepada caleg dan Partai Politik untuk sukarela menurunkan APS-nya,kalau dilaksanakan Pawancam setempat,dimana bertindak melepaskan APS Caleg dan para partai,tanpa melibatkan Satpol PP tentu tidak sesuai dengan Prosedur.tindakkannya bisa dilaporkan ke Bawaslu di tingkat atasnya. maka pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten setempat agar bisa dilakukan klarifikasi.Prinsipnya semua orang dimata hukum setara ( equality before the law) dalam pelaksanaan Pemilu 2024.sehat sukses selalu om AT ( Pelatih ) tulisan Jen Latuconsina dilansir dari akun fbnya (13/11/2023)
Katua Bawaslu Maluku Subair menjelaskan,dirinya setelah menerima infornasi langsung menelepon Ketua Panwascam dan kami dikirim kronologisnya
“Saya tadi malam begitu mendapatkan informasi dari Banda itu langsung nelpon ke ketua Panwascamnya dan kami dikirimkan kronologisnya klarifikasi beritanya.”ungkap Subair saat di temui sejumlah wartawan usai menghadiri Apel PAM Swakarsa serentak pengamanan Pemilu 2024 yang digelar Polda Maluku bertempat di halaman Markas Polda Maluku Rabu,15 November 2023
Subair mengaku memang dirinya tidak mengatahui dan belum memeriksa secara detail bagaimana prosedur yang di lakukan oleh Panwaslu di Banda.Tapi informasinya Panwascam telah melakukan upaya himbauan meminta supaya turunkan.Karena memang secara aturan tidak bisa .
“Dan memang Saya tidak tahu, Saya belum memeriksa secara detil bagaimana prosedurnya mereka lakukan ,tapi infirmasinya Panwascam telah melakukan upaya himbauan meminta supaya turunkan karena memenag secara aturan tidak bisa.”akui Subair
Subair mengatakan dari informasi sementara bahwa Spanduk keduanya adalah Pak Abdullah Tuasikal yang memang Angggota DPR RI tertera logo Partai dengan nomor urut dan ibu Mirati bukan anggota Nasdem dia adalah pejabat negara dalam hal ini anggota DPD RI.”Cuman kami belum bisa mengambil kesimpulan apakah Bawascam melalukan hal yang benar atau tidak .karena itu kami perlu telusuran lebih detail lagi.”ujarnya
Kami minta jika memang misalnya ada yang keberatan dengan penurunan alat peraga ini silahkan menyampaikan laporan resmi Kepada Bawaslu agar ditangani juga secara resmi
Menurut Subair,berdasarkan gambar spanduk yang kami terima Satpol PP dengan Panwascam menurunkan dan kita mungkin memang diregulasi tidak ada yang secara tegas menyatakan bahwa Panwascam atau Bawaslu berwewenang menurunkan alat peraga,tetapi ingat bahwa salah satu fungsi atau tugas Bawaslu menurut undang-undang itulah menegakkan aturan Pemilu dan ketika ada pelangaran seperti itu kita harus tegahkan..”tandasnya
“Ini bukan sangsi sebenarnya.Tapi dibilang .sangsi berarti ada yang merugikan,dan diputuskan lewat sebuah pleno atau apa.Ini kan hanya menertiban.Karena belum saatnya melalukan pemasangan alat paraga.Nanti di tanggal 28 November 2023 silakan .
Kami berpikir bahwa yann namanya peserta itu harus semarak harus ramai tapi kan kalau ada yang di pesta mulai mabuk hura- hura akan bisa anarkis lebih jauh.
“Jadi intinya penurunan di Banda itu bukan masyarakat tapi di lakukan oleh penyelenggara Panwascam yang berada di Kecamatan Banda dan itu telah sesuai dengan prosedur tapi untuk memastikan itu akan kami lakukan.Karena dari informasi yang diturunkan bukan hanya baleho dari Pak Abdulah Tuasikal tapi ada juga dari beberapa paraga Partai lain seperti PKS dan PAN
Kami maha pastikan bahwa perlakuan Panwascam disana tidak salah aturan tetapi harus adil dan merata kepada semua calon.”pungkas Subair (*)