Gelar Sosialisasi Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS 2024.Stevin Berharap Media Masa dan OKP Mendukung 

oleh -612 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com -Dalam rangka mempersiapkan SDM untuk penyelengaraan pengawasan di pemilihan umum Tahun 2024  pada 14 februari nanti Badan Pengawsan  Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi pengawasan TPS.Kegiatan Sosialisasi melibatkan pimpinan Media Masa dan Organisasi Kepemudaan (OKP) berjumlah 75 orang bertempat di Cafe Ujung Jembatan Merah Putih ( JMP ) Sabtu, 11 November 2023.
Kegiatan sosialisasi di.pimpin oleh Kordiv SDMOD Dr.Stevin Melay,M.Si didampingi staf SDM  Asafri alkhoda  sebagai Moderator
Bawaslu dalam gelar sosialisasi melibatkan dan OKP .karena keduanya memiliki makna yang penting terutama Media.Media  sebagai sebagai Pilar penting dalam rangka membentuk kwualitas demokrasi oleh karena itu kita membutuhkan media menjadi Patner yang terdepan delivery seluruh informasi kepada masyarakat.Sedangkan Organisasi Kepemudaan ( OKP ) menghimpun kaum intektual muda,Mahasiswa maupun juga yang  sudah selesai Mahasiswa dan OKP juga menjadi komponen yang sangat mempengaruh kwualitas.”ungkap  Stevin dalam sambutannya
Stevin mempaparkan,di Provinsi Maluku terdapat 5.622 TPS pada pemilu 2024 nanti sehingga jumlah pengawas TPS yang akan di rekrut itu adalah 5.622 (Lima Ribu Enam Ratus dua Puluh Dua ) orang.Proses  perekrutan itu akan berlangsung sebagaimana ketentuan jadwal rekrutmen itu adalah 23 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan dan mereka akan bertugas maksimal 7 hari setelah proses pencoblosan.”paparnya
Kami berharap sungguh Para  media  dan  OKP akan menjadi bagian penting untuk mendorong dan  mendukung proses pelaksanaan rekrutmen pengawas TPS yang akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku lewat kewenangan yang dimiliki  Bawascam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Karena  yang punya kewenangan melakukan proses Rekrukmen adalah pengawas Kecamatan.”harap Stevin
Kami juga berharap  masyarakat  menjadi orang yang akan mengikuti  seleksi karena dengan melihat dinamika politik yang terjadi dengan  berbagai macam pemetaan indeks kerawanan pemilu yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu pada bulan Desember 2020 kemarin di mana Provinsi Maluku berada di posisi sedang di tingkat kerawanan yang ada.”pintah Stevin sangat mengharapkan
Olehnya itu,dengan tingkat kerawanan yang tinggi ,maka kami sangat membutuhkan  pengawas TPS  yang betul-betul siap untuk melakukan tugas dan tanggung jawab. Karena memang yang sudah saya sampaikan bahwa secara hierarki PTPS  ini di paling bawah tapi dalam tugas dan tanggung jawab sesungguhnya dia yang paling terdepan.”ujar Stevin
 “Jadi kita berharap sungguh semua warga negara lebih khusus teman-teman mudah  untuk menyiapkan diri menyiapkan berbagai macam ketentuan sebagaimana yang ada persyaratan  administrasi untuk siap  mengikuti seleksi pengawas TPS yang akan dilakukan oleh Bawaslu lewat panwaslu di  masing-masing Kecamatan.
Menurut Stevin,Syarat  khusus yang  harus diperhatikan pengawasan TPS  selain dengan secara umum dan yang ada di dalam ketentuan itu adalah  harus diperhatikan  bersangkutan terdaftar pada sebagai pemilih tetap di TPS tersebut.” ini penting.Karena selain pengawas TPS melakukan  5 tugas dan tanggung jawabnya dia sebagaimana  ketentuan yang ada di dalam undang-undang itu mulai dari dia mengawasi proses persiapan pelaksanaan   penghitungan sampai pada terakhir  itu pergerakan  hasil perhitungan di TPS ke BPTS
Kita berharap ketika pengenalan yang bersangkutan pengawas ini terhadap pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap di TPS itu dimilikinya karena kita akan memastikan bahwa pemilih yang datang mendaftar melakukan,memberikan hak memilihnya  itu pemilih yang benar-benar terdaftar di dalam DPt pada TPS tersebut.
“Lain lagi,ada mekanisme pemilik tambahan dan sebagainya, ada juga  ketentuan yang mengatur misalkan ada yang melakukan tugas pada saat pencoblosan dia boleh datang dengan menggunakan formulir menggunakan hak pilih   karena di TPS lain ada ketentuan yang mengatur soal itu.Dan syarat khusus lainnya adalah  paling tidak yang bersangkutan pengawas ini dia memiliki pengetahuan terhadap regulasi yang ada  dia memastikan proses yang dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara itu adalah proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagaimana dia mau melakukan tugas  kalau kemudian pemahaman dia atau pengetahuan dia terhadap  ketentuan perundang-undangan dan lain-lain atau aturan-aturan teknis lainnya itu tidak diketahui oleh yang bersangkutan.”tegas Stevin
Stevin membenarkan , kemarin pasca penetapan daftar calon tetap berdasarkan  laporan yang disampaikan oleh jajaran kita di tingkat Kabupaten ada dua daerah yang melalukan pelanggaran yakni Aru dan Kota Ambon.”
“Nah sesuai dengan posisi dan kewenangan ketika ada dugaan  pelanggaran yang dilakukan di tingkat Kabupaten kota maka yang punya kewenangan untuk melakukan penindakannya itu adalah Provinsi
“Saya belum membaca secara detail tapi dukaan pelanggaran adalah administrasi yang dilakukan oleh Komisi pemilihan umum pada saat pendaftaran calon tetap di kedua wilayah tersebut,Dengan demikian tindakan  yang dilakukan masuk dalan katagori administrsasi.”tutup Stevin (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.