Ambon.malukubarunews.com – DPRD Provinsi Maluku menyoroti kebijakan Pemerintah Pusat terkait kebijakan tiadakan penarikan retribusi dan pajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga hal itu, berdampak pada turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Soroti Hal ini disampapaikan Ketua Komisi II DPRD Maluku kepada media ini,Senin kemarin di Ambon
Dikatakannya kebijakan Pemerintah Pusat itu, menyebabkan penurunan PAD yang cukup drastis dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024 sekitar 200 miliar, ini tentu sangat mempengaruhi perencanaan anggaran untuk 2025.”ungkapnya
Irawadi menerangkan, bahasa dengan penurunan PAD, beberapa OPD mengalami keterbatasan anggaran, terutama dalam belanja pembangunan, dengan hanya dialokasikan dana yang sangat minim, berkisar 3 hingga 5 miliar rupiah.
Menurutnya, dengan anggaran sekecil itu, sulit melakukan intervensi pembangunan yang diperlukan dalam mengentaskan kemiskinan,” pungkasnya
Untuk itu, Ia berharap OPD tetap bekerja keras meski dalam keterbatasan, dan mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi inovatif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.”harapnya (MB-01)