Kadis Kominfo Provinsi Maluku Lohy  jadi Penjabat Sementara Bupati Kab.MBD

oleh -163 Dilihat

Ambon.malukubarunews. –Kadis Komunikasi dan Informatikan Provinsi Maluku  Melkias Mozes Lohy dilantik sebagai penjabat sementara menjadi Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD) oleh Penjabat Gubernur Maluku  Sadali Ie.Ia dilantik bersamaan dengan Penjabat Sementara  Bupati lainnya , Djalaludin Salampessy, dan La Husen Mandati  masing-masing di Seram Bagian Timur ( SBT ) dan Buru Selatan ( Bursel ) bertempat lantai Tujuh Kantor Gubernur Maluku Selasa,24 September 2024

Ketiga Penjabat Sementara tersebut dilantik  berdasarkan surat  Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Pada Provinsi Maluku.

Penjabat Gubernur Maluku dalam sambutannya  berpesan kepada para Pjs Bupati, untuk segera turun ke daerah masing-masing untuk memimpin roda pemerintahan, dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, Penyelenggara Pilkada dan Jajaran Birokrasi Pemerintahan Kabupaten, serta elemen masyarakat lainnya.”pesannya

Penjabat Gubernur menjelaskan, Suksesnya Pilkada Serentak di daerah, menjadi tanggung jawab penuh saudara-saudara. Karena itu bangun relasi-relasi yang terbuka, sinergi dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda Kabupaten, TNI/Polri, guna menjaga stabilitas keamanan daerah, selama masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024,” jelasnya

Dirinya juga berpesan kepada ketiga Penjabat Sementara yang baru di lantik  untuk meminta kerjasama dan dukungan tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan pihak lainnya, untuk terus menghimbau masyarakat, agar proaktif menjamin keamanan lingkungan selama masa kampanye, dan pada waktunya mereka diminta menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hati nurani.”pesan Pj.Gubernur lagi

Selaku Penjabat Sementara Bupati,Penjabat Gubernur meminta agar di masa kerja kurang lebih Enam Puluh (60) hari ke depan, harus menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs Bupati, bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri,” harapnya

“Khusus kepada pihak penyelenggara Pilkada, yakni KPU, Bawaslu dan Aparat Keamanan, penjabat Gubernur Maluku meminta untuk tetap memegang teguh amanah yang dipercayakan negara, dan bertindak secara jujur, adil, netral, transparan dan akuntabel.”pintahnya

 

Turut hadiri dalam kegiatan tersebut,  Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Plh Sekda beserta Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku, Forkopimda ke-3 Kabupaten beserta Sekda dan Pimpinan OPD masing-masing Kabupaten, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI/Polri, BUMN dan BUMD, Insan Pers, dan berbagai pihak terkait. (*)