7 Unit Motor balap  liar, berhasil di tilang Patroli Gabungan Personil Polresta P. Ambon & P.P  Lease bersama personil Ditlantas Polda Maluku

oleh -128 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com –  Dalam rangka antisipasi balapan liar yang marak terjadi di kota Ambon. Patroli Gabungan Personil Polresta P. Ambon & P.P  Lease bersama personil Ditlantas Polda Maluku berhasil menemukan 7 motor Liar Selasa, 20 Ferbuari 2024 mulai Pukul 23.00 WIT telah dilaksanakan Patroli gabungan Personil Polresta P. Ambon & P.P. Lease
Tujuh motor balap liar yang berhasil di tilang yakni- 1 unit sepeda motor Hoda Vario No. Pol DE 3562 LJ warna biru;
– 1 Unit sepeda motor Honda CRV No. Pol DE 5190 NL warna putih pink;
– 1 unit sepeda motor Suzuki No.Pol DE 4399 AE warna silver orange;
– 1 unit sepeda motor Honda GL No.Pol DE 3338 AE warna Biru;
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega RR No.Pol DE 2015 LT warna Putih Hitam;
– 1 Unit sepeda Motor Yamaha Aerox No.Pol DE 2470 NP warna cokelat; dan
– 1 Unit sepeda Motor Yamaha Genio No. Pol DE 4199 NO warna Hitam Merah.
Pelaksanaan Patroli dipimpin oleh Kabagops Polresta P. Ambon & P.P. Lease Kompol Johanis Titus, didampingi oleh Pawas Polresta P. P. Ambon & P.P. Lease Kompol Seniman Jaya, AKP La Maru, Ipda Larry Nussy bersama Iptu Alfons Peilow (Pawas Ditlantas Polda Maluku)
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet dalam rilisnya menerangkan,kegiatan patroli gabungan tersebut  dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap aksi balap liar yang dilakukan oleh para pemuda antar sesama klub motor (kelompok pemuda) di jalur jalan raya seputaran kota Ambon. ) yang   menggunakan Knalpot Brong.
Turut hadir dalam patroli sebut Janet ,30 pers Polresta Ambon dan 8 pers pada  lokasi – lokasi yang sering digunakan untuk nongkrong nongkrong para Pemuda dan merupakan jalur jalan yang sering dilakukan balap liar oleh kelompok pemuda dengan Rute patroli yang dilalui Jln. A.Y Patty,  Jl. D.I Panjaitan, Mardika Jl. Tulukabessy, Jl. Jenderal Soedirman Batu Merah s/d bawah jembatan JMP, Jl. Rijaly, Jl. Pattimura, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Yan Pais (Soema), Jl. Sultan Hairun, JL. Dana Kopra, Jl. Pilip Latumahina (Jalur depan RS. GPM).Sementara  Lokasi Penindakan bertempat di  titik di ruas jalan Jl. Yan Pais (gang pos) s/d Jl. Dana Kopra kota Ambon. “Sebut Janet menutup ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.