Ambon.malukubarunews.com – DPRD Maluku mengelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap LKPJ Gubernur Tahun anggaran 2023. Senin,22 Apri 2024 bertempat di ruang Paripurna DPRD Karang Panjang Ambon .Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Melkhias Sairdekut,dan menghadirkan Ketua Pansus DPRD Rovik Afifudin dan anggota,Ketua- Ketua Komisi dan anggota,Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan insan Pers
Paripurna berlangsung lancar walaupun Gubernur dan Wakil Gubernur Murad-Orno serta Sekda Sadeli tidak menghadirkan Paripurna DPRD tersebut.
Dalam penyampaian rekomendasi,DPRD Maluku yang di bacakan Ketua Panitia Khusus DPRD Maluku Rovik Avufudin bahwa Pemerintah di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad- Orno belum berhasil Wujudkan visi Maluku yang terkelola secara jujur bersih dan melayani terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat dalam gugusan Kepulauan.”bebernya
Dipaparkan Rovik,Presentasi terhadap penduduk miskin Tahun 2022 mencapai 16,23% sedangkan pada tahun 2023 mencapai 16,42 % berarti terjadi peningkatan yang signifikan berbanding terbalik dengan target yang disampaikan pada tahun 2023 mencapai 16,13 persen.”Ini menandakan bahwa
Pemerintah daerah belum meningkatkan presentasi,menekan presentasi penduduk miskin di Provinsi Maluku .”paparnya
Sehingga terhadap permasalahan ini DPRD Provinsi Maluku memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah Provinsi Maluku untuk harus membuat skenario program penanggulangan kemiskinan guna mewujudkan Maluku yang maju sejahtera dan mandiri.diantaranya:
1. indeks reformasi birokrasi belum tercapai pada tahun 2023 sesuai dengan tabel 3.1 bab 3 datar 2.Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah Provinsi Maluku belum mengalami kemajuan dan pemerintah daerah Provinsi Maluku belum dapat mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel,birokrasi yang efektif dan efisien serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik bagi Masyarakat
2.Realisasi Pendapatan Daerah tahun 2023 yang mencapai 2,08 triliun atau 69,15 persen realisasi pendapatan ini tidak optimal jika dibandingkan dengan target pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
“Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani sebab Realisasi Pendapatan Daerah yang tidak optimal bagi Maluku yang derajat kemandirian fisikalnya masih lemah maka daerah akan terpukul dan mengganggu target pencapaian daerah dalam berbagai skala makro ekonomi. selama ini ,Maluku sering mengalami game antara target dan Realisasi. terhadap permasalahan ini agar pemerintah daerah provinsi Maluku dalam menyusun program dan kegiatan harus adil dan merata di semua daerah dalam lingkup administrasi pemerintah daerah di 11 kabupaten dan kota dengan memperhatikan Daerah Tertinggal terdepan dan terluar serta mampu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah guna kepentingan dan kesejahteraan rakyat di provinsi
4.Target selamatan hasil daerah mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan tahun 2020 tetapi hal ini tidak berbanding dengan ambisi pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembangunan daerah.kepada pemerintah daerah Provinsi Maluku untuk melakukan terobosan dalam peningkatan PAD melalui pengenaan pajak yang progresif menggali sumber-sumber retribusi baru yang potensial dan meningkatkan produktivitas semula aset daerah melalui badan usaha milik daerah maupun OPD- OPD pengasuh.
5 Realisasi belanja di anggarkan sebesar 3,15 triliun namun terealisasi hanya 2,9 triliun pada 2023 maka target pertumbuhan ekonomj yang dirancangkan pemerintah daerah sebesar 5,43 sampai dengan 6,02 persen melihat target pertumbuhan pada kisaran ini tidak realistik dan tidak mencerminkan kondisi di mana sumber daya daerah sedang mengalami tekanan.
‘Mengingat pada tahun-tahun sebelumnya pencapaian mikro ekonomi daerah belum dapat tercapai secara meyakinkan
Maka terhadap permasalahan ini DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan kepada pemerintah daerah provinsi Maluku agar target pencapaian dan realisasinya harus rasional dan diseimbangkan
6.Penyebatan struktural eselon II dalam lingkup pemerintah provinsi Maluku masih saja ditemukan rangkap jabatan .hal ini sering disampaikan melalui rekomendasi DPRD tahun-tahun yang lalu.Namun diabaikan oleh pemerintah. terhadap masalah ini bahwa DPRD menilai Saudara Gubernur telah menyalahi ketentuan,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1957 tentang pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan rangkap .terhadap permasalahan ini agar gubernur Maluku yang akan datang wajib menempatkan pejabat struktural sesuai dengan keahlian yang dimilikinya dengan mempertimbangkan masukan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan atau sehingga tidak menimbulkan kecemburuan dan dapat mengganggu kinerja pemerintah
7. Berkaitan dengan rumah sakit umum daerah dr.M.haulusi sebagai RS pusat rujukan provinsi Maluku sampai saat ini masih diperhadapkan dengan berbagai macam persoalan terutama masalah anggaran inprastruktur yang dibutuhkan untuk penanganan infrastruktur dan rumah sakit termasuk Pembayaran jasa-jasa hutan obat dan hutan alat-alat kesehatan sampai saat ini belum tertangani yang berdampak pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat. terhadap permasalahan ini, agar badan layanan umum dihentikan dan dikembalikan pengelolaannya kepada pemerintah daerah provinsi Maluku dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan yang ada di rumah sakit umum daerah dr.m.haulusi sebagai RS pusat rujukan provinsi Maluku
8. Komitmen intervensi bersama dalam menangani bahan pangan di provinsi perlu ditingkatkan. pada tahun 2023 terjadi penurunan angka daerah dan tanaman pangan di provinsi Maluku sebesar 70% dari angka bahan pangan tahun 2022 di tahun 2023.
terhadap masalah ini DPRD agar pemerintah daerah tahun 2024 dapat menekani presentasi kebutuhan daerah tentang kebutuhan pangan dan terus meningkatkan stabilitas pangan daerah yang pangannya sesuai dengan peta ketahanan ketahanan dan kerentanan pangan
9. pemanfaatan tata lingkungan pads dinas lingkungan hidup pemerintah provinsi Maluku harus segera dilaksanakan guna menunjang dan memperlancar tugas pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan di Provinsi Maluku. terhadap permasalahan ini,agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengorganisasian serta menyampaikan ketersediaan peralatan lingkungan serta sumber daya kompetensi agar penyediaan data kualitas lingkungan yang falit dan dapat meningkatkan PAD
10. Berbaikan Mes Makuku di Jakarta relokasi a anggaran sebesar 20 milyar lebih dari tahun 2020 hingga 2022 melalui dinas PUPR Provinsi Makuku dan sampai saat ini belum di fungsikan untuk pengelolaannya sementara pemda telah melakukan pengumuman sewa gedung mes Makuku pada 17 April 2024 dan tidak pernah koordinasi dengan DPRD. terhadap permasalahan ini, kerjasama pemda dengan pihak ketiga harus berdasarkan pasal 6 dan 29 Peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama yuto pasal 28 dan 34 peraturan Mendagri nomor 28 tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah lain dan pihak ketiga .
11.kepimimpinan gubernur dan wakil Gubernur selama ini tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan tata sirup di Maluku janji untuk menuntaskan kemiskinan jalan ditempat, pembukaan lapangan pekerjaan berkualitas dan perjalanan dinas tidak lebih dari klining servis. maka upaya untuk menjadikan Maluku lumbung ikan Nasional yang salah satu proyek Ambon new port telah lenyap padahal diawal masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur begitu membanggakan akan kualitas dipusat pemerintahan jakarta
Selain itu,Akhir sisa masa jabatan gubernur dan wakil Gubernur tidak lebih baik dari kepemimpinan daerah sebelumnya bahkan beberapa aspek lebih buruk terutama terkait dengan pelayanan generika di mana gubernur jarang masuk kantor dan tidak sana sekali tinggal di kediaman resmi gubernur Maluku di mangga dua
Kepemimpinan daerah ini telah hilang dalam kehidupannya . terhadap ini,agar gubernur Maluku ke depan dapat menyelenggarakan pemerintah dan bersinergi dengan DPRD Provinsi Maluku sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Maluku .
Selain itu pula,gubernur Maluku diharapkan dapat menempati rumah dinas yang telah di sediakan oleh Negara bagi pejabat Negara dan dapat menjalankan pemerintahan, selaku Gubernur dan bukan di rumah Pribadi sehingga dapat mengontrol kinerja OPD-OPD dilingkup Pemda Provinsi Maluku dengan baik dan terkontrol guna penyampaian kualitas program sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dengan demikian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah tahun 2020 2021 2022 dan 2023 yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Maluku dalam bentuk rekomendasi berkesimpulan 2021 2022 ” Kepemimpinan saudara gubernur Drs.Murad Ismail dan wakil Gubernur Barnabas Orno belum berhasil dalam mewujudkan visi Maluku yang terkelola secara jujur bersih dan melayani terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat dalam gugusan Kepulauan.”tutup Rovik ( * )