Ambon. Malukubarunews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di PT. Bipolo Gidin, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H, pada Kamis (19/6/2025) di Ambon.
Menurut Kejati, tim penyelidik yang dikomandoi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Triono Rahyudi, S.H., M.H, telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan. Penyimpangan tersebut meliputi ,Penyalahgunaan hasil penjualan tiket kapa,Penyalahgunaan dana subsidi dan penyertaan modal,Penggunaan dana pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan,Pembiayaan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat PT. Bipolo Gidin
“Tim kami menemukan adanya peristiwa pidana korupsi yang mengarah pada penggunaan anggaran perusahaan daerah untuk keperluan pribadi, dan tidak sesuai peruntukan,” ujar Kajati Maluku.
PT. Bipolo Gidin adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan yang bergerak di bidang jasa angkutan laut, berdasarkan Perda Nomor 40 Tahun 2013. Perusahaan ini mengoperasikan dua unit kapal, yakni KMP Tanjung Kabat dan KMP Lorry Amar, dengan rute layanan laut perintis yang menjangkau wilayah-wilayah terluar Maluku seperti Ambalau, Namrole, hingga Air Nanang.
Sejak didirikan pada tahun 2013, perusahaan ini menerima dana total sebesar: Rp 36.016.260.450 dari subsidi Kementerian Perhubungan,Rp 4.000.000.000 dari penyertaan modal Pemda Buru Selatan Rp 1.500.000.000 dari pinjaman perbankan.Total dana yang dikelola perusahaan: Rp 41.516.260.450
Dalam tahap penyelidikan, Kejati Maluku telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, yakni Pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan,Pejabat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku,Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku,dan Direksi dan manajemen PT. Bipolo Gidin
Terkait perhitungan kerugian keuangan negara, akan kami serahkan kepada pihak ahli di tahap penyidikan,” tambah Soenanto Prasetyo.
Kejati memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah bukti-bukti diperkuat.(*)