Welhem Kurnala Soroti SK Hutan Lindung Air Louw: Tanpa Persetujuan Raja, Itu Cacat Prosedur

oleh -17 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Welhem Kurnala, menegaskan bahwa penerbitan SK Menteri LHK No. 1150 Tahun 2024 terkait penetapan kawasan hutan lindung di wilayah Air Louw, Kota Ambon,cacat secara prosedur  jika dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dan raja adat. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama perwakilan masyarakat adat dan sejumlah instansi pemerintah daerah, Kamis,18 Juli 2025 di ruang komisi I

“SK dari kementerian ini keluar tiba-tiba, tanpa diketahui oleh raja dan masyarakat. Itu harus dipertanyakan. Tidak bisa ada keputusan besar tanpa dasar sosial yang kuat dari masyarakat adat,” tegas Welhem.

Ia menyoroti pentingnya peran hukum adat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat adat, apalagi yang menyangkut ruang hidup dan tanah ulayat yang telah dikuasai turun-temurun.

Welhem menekankan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah,tidak bisa asal mengambil lahan dengan dalil kepentingan strategis nasional  tanpa kajian mendalam terkait status sosial, hukum adat, dan kemanusiaan.

“Kalau kita bicara soal lahan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan, harus ada kajian. Apakah benar tanah ini layak digunakan? Apakah benar ini bukan tanah adat? Itu harus ada pembuktiannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah negara harus seimbang—mendukung program nasional tapi juga tidak mencederai hak-hak masyarakat kecil  yang tidak memiliki kekuatan politik atau hukum.

Dalam forum tersebut, Welhem secara tegas menyatakan bahwa jika tidak ada surat atau rekomendasi dari raja adat  maka SK dari Menteri LHK itu tidak sah secara adat dan sosial

“Tanpa surat dari raja, SK itu tidak bisa keluar. Karena rekomendasi dari raja itu penting dan harus berdasarkan persetujuan masyarakat. Kalau masyarakat tidak tahu, lalu raja tidak tahu, ini SK dari mana jalannya?” ujarnya heran.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama dan menyusun solusi damai ,tanpa mengorbankan masyarakat atau merusak tatanan hukum adat yang telah berlangsung lama di Maluku.

Sebagai legislator yang mengemban amanah rakyat, Welhem menekankan bahwa fungsi DPRD juga untuk melindungi masyarakat kecil f terutama mereka yang tidak punya akses atau kekuatan melawan kebijakan pusat yang dirasa merugikan.

“Masyarakat kecil itu kadang tidak punya kekuatan. Mereka tidak bisa melawan. Kalau kami tidak membela mereka, siapa lagi? DPRD harus hadir untuk itu,” pungkasnya.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.