AMBON, MALUKUBARUNEWS.COM – Menjelang bergulirnya tahun ajaran baru 2025/2026, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, mengambil langkah strategis dengan meninjau langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama. Kunjungan dilakukan pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Kegiatan inspeksi mendadak ini menyasar berbagai aspek penting dalam proses penerimaan siswa, mulai dari jumlah murid yang diterima, batas usia anak masuk sekolah dasar, hingga kapasitas maksimal per rombongan belajar (rombel)
” Hari ini Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Pendidikan kunjungi sekolah – sekolah baik SD mauoun.SMP guna mamastikan SPMB sesuai ketentuan berlaku yalnj untuk usia anak dari TK ke SD ,serta SD ke SMP jumlahnya sesuai dengan rombel yang disediakan ,” ungkap Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta.
Menurut ketentuan nasional, jumlah maksimal siswa dalam satu rombel untuk tingkat SD adalah 28 orang, sementara untuk SMP maksimal 32 orang. Ketentuan ini menjadi indikator utama dalam evaluasi kunjungan yang dilakukan oleh Pemkot Ambon bersama Dinas Pendidikan.
Selain melakukan pemantauan teknis terhadap jumlah dan usia siswa, Wawali Ely Toisutta juga membuka ruang dialog bersama kepala sekolah guna menyerap berbagai persoalan lapangan, terutama yang berkaitan dengan ketimpangan jumlah guru dan keterbatasan infrastruktur pendidikan
“Apa yang disampaikan ini menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan untuk dapat lebih awal mamastikan setiap kebutuhan sekolah baik.terkait infrastruktur maupun.pemerataan guru sehingga menjadi langkah awal dalam upaya kita meningkatkan kualitas pendidikan di Tahun.ajaran.2025 dan 2026.hingga lima.Tahun.ke depan ,” tandas Ely Toisutta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, yang turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS agar sesuai peruntukan dan menghindari praktik pungutan liar dalam bentuk apapun
“Kepala.Sekolah sempat diwanti-wanti oleh Wawali terkait pamanfaatan dana bantuan operasional Sekolah ( BOS ).dan menghindari pungutan liar dalam berbagai bentuk ,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, F. Taso.
Taso juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap siswa dari keluarga kurang mampu. Ia meminta sekolah-sekolah untuk memastikan siswa tersebut terakomodasi melalui program bantuan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kami juga menyampaikan.kepada para kepala.sekolah agar dapat memastikan supaya anak dari keluarga tidak mampu diakormodir dalam program Imdomesia Pintar (PIP),” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut konkret, Dinas Pendidikan Kota Ambon akan mengadakan pertemuan teknis bersama semua sekolah di tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan periode 2025–2030. Hal ini guna menyelaraskan pemahaman dan pelaksanaan kebijakan pendidikan secara menyeluruh di tingkat satuan pendidikan.
Kunjungan lapangan ini menyasar sejumlah sekolah, antara lain SMP Negeri 9, SD Negeri 1 dan 2 Lateri, SD Inpres Lateri, SD Negeri 79, SD Negeri 87, SMP Negeri 14, SMP Negeri 6, SD Negeri 1 dan 2 Ambon, SD Negeri 61, SMP Negeri 4, serta komplek Sekolah P dan K.
Langkah Wakil Wali Kota Ambon ini diapresiasi oleh sejumlah kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Mereka menilai kehadiran langsung pejabat pemerintah di tengah dinamika penerimaan siswa baru mampu mempercepat respons atas berbagai hambatan teknis di lapangan dan mendorong akuntabilitas publik.(*)