Ambon.malukubarunews.com – Proses ganti rugi tanaman milik warga kilang dan hukurila merupakan kelanjutan proyek pembangunan jalan lingkar selatan sejak tahun 2017 lalu yang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebelumnya sudah merealisasikan ganti rugi untuk warga di berbagai wilayah terdampak selama beberapa tahun terakhir mulai dari Tahun 2017 Seri Hukurila sampai 2018 hingga 2024.
Tahun 2018 sebesar Rp. 855.963.510,- direalisasikan 100% untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri Urimessing, Tahun 2019 sebesar Rp. 900.000.000,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimessing, Tahun 2020 sebesar Rp. 170.502.000,- direalisasikan untuk tanaman sisa milik masyarakat Dusun Mahia Negeri Urimessing, Tahun 2023 sebesar Rp. 1.441.656.845,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Negeri Naku dan sebagian Kilang.
Dan pada hari ini Rabu , 25 September 2024, sebesar Rp. 1.606.459.649,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Negeri Kilang dan Hukurila dengan jumlah penerima 45 orang yang terbagi untuk Negeri Kilang I, 14 orang, Negeri Kilang II, 25 orang, Negeri Hukurila 6 orang dengan jumlah uang yang diterima oleh perwakilan masing – masing negeri antara lain Negeri Kilang: Rp. 1.244.787.840,-Negeri Hukurila: Rp. 361.671.808,- Dan untuk perwakilan negeri kilang di terima oleh Dominggus Latuheru Rp. 84.044.140,- sedangkan Negeri Hukurila oleh Jemmy C. Tupan sebesar Rp. 108.431.263,-
Ganti rugi tanaman 1.606.459 649 miliar tersebut diserahkan langsung oleh Pj.Walikota Ambon Dominggus Kaya saat apel pagi Pemkot di Halaman Parkir belakang Balai Kota Ambon, Rabu, 25/9/2024 sekitar pukul 08.00 WIT.
Kaya dalam sambutannya menerangkan proses ganti rugi yang telah berjalan selama enam tahun ini merupakan yang ke enam kali, diharapkan semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”pungkasnya
Ditempat yang terpisah juga, Kaya sempat menjelaskan bahwa Kita sudah mulai memasuki masa kampanye Pilkada Gubernur dan Walikota Ambon.diharapkan ada Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Kita juga punya hak milik.tapi kita tidak boleh ada di dalam kampanye atau politik praktis .Karena itu melanggar aturan dan tentu di proses hukum .” tegas Kaya
Olehnya itu, Kaya minta perhatian semua ASN agar jangan sampai ada jajaran Pemerintah Kota Ambon yang sampai tertangkap oleh Bawaslu dan itu bukan di proses di Walikot akan tetapi di proses langsung ke BAKN.”pintanya
Kaya mengajak marilah kita menggunakan hsk pilih sesuai hati nurani masing- masing.’ajak Kaya tutup ( * )