Piru.malukubarunews.com- Pungutan Liar/Pungli, dewasa ini mendapat sorotan tajam di tengah tengah Masyarakat .tindakan tersebut, merupakan suatu pelanggaran yang tidak sesuai dengan Norma hukum dan dapat di katagorikan ke dalam tindak pidana korupsi. Sementara Korupsi, merupakan suatu penyakit yang harus mendapat perlawanan secara Masif atau bersama. kejahatan korupsi juga di kenal dengan kejahatan luar biasa.
Menyikapi maraknya keresahan masyarakat, khususnya orang tua wali murid, terkait pungutan liar pada sejumlah lembaga pendidikan di beberapa kabupaten di propinsi Maluku. yang tidak mendasari landasan yuridisnya. baik dari sisi Undang Undang, peraturan Mentri, maupun komite Sekolah. ini adalah perbuatan melawan hukum dan patut di tindak.
Pernyataan ini datang dari UDIN WALIULU, wakil ketua Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Dewan Pimpinan Pusat ( DPP KPK TIPIKOR ). Udin kepada media ini Senin 5 Agustus 2024.
Pungli, merupakan tindakan melawan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, telah mengkonstruksikan indonesia sebagai Negara Hukum. simbol ini, mengandung makna Bahwa, segenap penyelenggara Negara, atau penyelenggara pemerintahan, dan siapa saja wajib patut dan tunduk pada Hukum. Jika mengabaikan ketentuan perundang Undangan, bukan saja perbuatan melawan hukum, tapi tidak mustahil pula di pidanakan.
Terkait pungutan di sejumlah sekolah yang ada di Maluku. Waliulu mengatakan, bahwa proses penggalangan dana pendidikan di sekolah. apakah pungutan, sumbangan, maupun Bantuan yang sipatnya wajib, dan mengikat Tampa memiliki dasar hukum, maka jelas tergolong pungutan liar. ( PUNGLI ).dengan demikian, maka ini adalah pidana penyalagunaan Jabatan.
Semua mekanisme terkait penggalangan Dana pendidikan di sekolah, baik di tingkat SD, SMP, Maupun SMA. Sudah jelas mekanismenya. Karena di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. penyelenggara kegiatan pendidikan, atau pihak sekolah, telah di dukung oleh Dana BOS, yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat atau Daerah.
Oleh nya itu, sekolah Negri tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap Wali murid, sebagaimana telah di Atur di dalam Undang Undang no 20 tahu 2003, tentang sistem pendidikan Nasional. dan peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan, no 44 tahun 2012, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Waliulu menambahkan, di
Dalam Undang Undang maupun peraturan Mentri pendidikan Nasional, telah di jelaskan tentang larangan, terhadap pungutan dalam bentuk apapun di sekolah Negeri, terutama padasaat lulus, atau penerimaan siswa baru. dan aturan ini juga memuat Ancaman sangsi bagi yang melanggar, yaitu, sangsi Disiplin pegawai Negri Sipil ( PNS ), dan juga sangsi Hukuman Pidana Penjara. Menurutnya,
Dalam pidana secara Umum, mengatur bagi pihak kepala sekolah, dan kepala dinas setempat, yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan, di anggap sebagai penyalagunaan jabatan. dan atas tindakan tersebut, mereka di anggap, telah melanggar pasal 423 KUHP. dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Udin juga menambahkan, begitu pula di kaitkan dengan Undang Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. maka yang melakukan pungutan, dapat di ancam dengan hukuman paling rendah 4 tahun, dan denda 1 meliar Rupiah. Tegas nya.
Berdasarkan hasil pantawan media ini, terlalu banyak aduan Orang tua, terkait Modus yang di lakukan oleh pihak Sekolah, dengan berbagai dalil, mulai dengan mengganti seragam, Kostum, kursi, Uang Rapor, Uang Pagar, Uang Izasah, Uang komite, Dan lain lain. Pihak sekolah juga menjadikan Surat kesediaan orang Tua, berdasarkan kesepakatan Orang tua, kesepakatan Komite, surat ini di jadikan sebagai Surat Sakti bagi pihak sekolah, guna melegalkan praktek pungutan kepada wali Murid. Bahkan, terdapat di beberapa sekolah, padasaat pihak sekolah mengadakan pertemuan orang tua wali Murid, dengan pihak sekolah, kepala sekolah dan komite, mereka selalu menjadikan daftar Hadir, sebagai dasar, kalau pungutan tersebut, berdasarkan persetujuan dari orang Tua wali.
Ketika di pertanyakan terkait legalitas kesepakatan surat tersebut, Waliulu menandaskan, dari pungutan tersebut, bukan kesepakatan orang tua yang menjadi dasar Hukum untuk melindungi pihak sekolah, tapi peraturan perundang Undangan yang harus di jadikan sebagai dasar Hukum.
Di akhir komentarnya, Waliulu menghimbau kepada pihak sekolah, selaku mitra yang sudah melakukan pungutan, agar supaya segera kembalikan kepada orang tua wali murid, dan apabilah tidak di kembalikan, maka berdasarkan Aduan masyarakat. Atau Orang tua Wali Murid, maka kami akan melakukan upaya Upaya selanjutnya yakni, masalah tersebut, akan di bawahkan ke Ranah Hukum. harap Waliulu tutup.(MB-MR)