Walikota Ambon Tegaskan Evaluasi PAD dan Sengketa Adat Harus Berdasarkan Realitas Lapangan

oleh -14 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com — Walikota Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menekankan pentingnya pendekatan realistis dalam mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penanganan persoalan adat. Hal ini disampaikan dalam wawancara usai rapat di DPRD Kota Ambon, Jumat, 25 Juli 2025.

Menurutnya, pengelolaan PAD melalui kerja sama dengan pihak ketiga memberikan hasil yang lebih signifikan dibanding dikelola langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sebagai contoh, ia menyebut peningkatan pendapatan signifikan saat pengelolaan parkir dialihkan ke pihak ketiga “Kalau kita kasih pihak ketiga,mereka punya kewajiban capai target Mau hujan atau panas,pemerintah tetap dapat.Misalnya kita sepakat Rp.3 miliar pasti kia dapat .tapi kalau dikelolah langsung banyak kendala yang bisa pengaruhi hasil. tegas Bodewin Wattimena.

Ia membandingkan dengan sektor retribusi sampah yang hingga kini masih dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pariwisata, namun belum optimal. Pemerintah Kota, ujarnya, sedang mempertimbangkan opsi kerja sama serupa untuk sektor lain yang dinilai stagnan.”Kita perlu pertimbangkan  Kerja sama dengan pihak lain .Mereka punya kewajiban stor ke kita tidak tergantung pada hasil langsung.”ujarnya.

Wattimena juga menjelaskan bahwa evaluasi PAD berbeda dari evaluasi target kinerja biasa, karena sangat bergantung pada asumsi dan kondisi lapangan. Sebagai contoh, pendapatan dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sangat tergantung pada hasil tangkapan nelayan yang fluktuatif.

“Target  PAD itu berbasis asumsi.Bisa tercapai,bisa juga tidak.Kalau tangkapan ikan sedikit PAD otomatis turun.Jadi kita perlu fleksibilitas dan perubahan APBD adalah ruang untuk itu. ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan APBD memungkinkan penyesuaian target pendapatan dan belanja berdasarkan kondisi riil setelah semester pertama berjalan. Ini menurutnya penting agar perencanaan tetap akurat dan realistis.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota juga menanggapi polemik sengketa mata rumah perintah di Negeri Rumah Tiga. Ia menyatakan sikap tegas bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum harus menjadi dasar, dan pihak negeri harus patuh.”Tidak ada lagi pandangan berbeda.Saya sudah bilang kita tunggu surat dari Saniri Negeri.Kalau tidak ada dalam waktu sebulan,saya akan hentikan semua Saniri Negeri.”ungkap Wattimena dengan nada tegas.

Ia mengkritik sikap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya belum sepenuhnya memahami konteks adat dalam memutuskan perkara terkait mata rumah perintah. Baginya, putusan pengadilan harus mempertimbangkan struktur sosial dan keturunan yang sah dalam adat.

” PTUN mestinya lebih bijak.Tidak semua orang yang bermarga sama itu masuk dalam keturunan mata rumah perintah.Jangan asal akomodir karena itu bisa rusak tatanan adat, pungkasnya.

Wattimena menegaskan bahwa Pemkot Ambon akan terus mengikuti perkembangan dan tetap menjadikan hukum adat sebagai referensi utama dalam menyelesaikan konflik internal negeri.(MB-Ai)