Ambon, Malukubarunews.com — Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa setiap persoalan kepemilikan tanah di wilayah Kota Ambon harus diselesaikan melalui mekanisme yang baik, mengedepankan dialog, hukum, serta kearifan lokal. Penegasan tersebut disampaikan dalam wawancara saat mengunjugi kegiatan buka sasi di kawasan Dian Pertiwi, Desa Rumah Tiga, Kota Ambon, Senin (27/10/2025).
Walikota menjelaskan bahwa kesepakatan masyarakat dalam kegiatan tersebut mencerminkan semangat kebersamaan untuk menyelesaikan permasalahan tanpa konflik. Pemerintah, tuturnya akan terus mendorong pola penyelesaian yang menghormati hukum dan adat sebagai dua pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat Ambon.
“Kesepakatan bersama hari ini menunjukkan bahwa kita mampu menyelesaikan persoalan dengan baik melalui mekanisme adat. Yang kami harapkan, semua persoalan di kota ini bisa dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik,” tutur Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ambon siap menjadi mediator dalam setiap persoalan yang melibatkan masyarakat, pihak keluarga, maupun lembaga lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap proses penyelesaian berjalan secara transparan dan adil.
“Pemerintah kota akan berupaya menjadi mediator antara pihak-pihak terkait, baik keluarga pemilik tanah, pihak pengembang, maupun BPN. Tujuannya agar persoalan bisa dibicarakan bersama dan diselesaikan secara baik,” ujarnya.
Wattimena menambahkan bahwa penyelesaian masalah kepemilikan tanah harus memperhatikan bukti-bukti hukum yang sah, di samping menghormati nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat. Ia menilai, keseimbangan antara hukum positif dan adat merupakan kunci bagi terciptanya keadilan yang diterima semua pihak.
“Kalau itu persoalan adat, selesaikan secara adat. Kalau persoalan hukum, selesaikan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Walikota mengingatkan bahwa BPN dan pengadilan adalah lembaga yang berwenang dalam memutuskan persoalan kepemilikan tanah. Pemerintah kota, dalam hal ini, berperan sebagai fasilitator agar setiap pihak dapat memahami prosedur yang benar tanpa menimbulkan gesekan sosial.
“Yang bisa menyelesaikan persoalan kepemilikan itu adalah Badan Pertanahan dan pengadilan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar setiap masalah dapat dijelaskan dan diselesaikan sesuai aturan,” tutur Wattimena.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan peristiwa sengketa tanah sebagai pelajaran bersama agar masyarakat lebih menghargai batas-batas kepemilikan pribadi dan memahami mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa ada yang mesti kita lindungi, yakni hak kepemilikan pribadi yang sah. Mari kita hormati dan tempuh jalur penyelesaian yang benar,” ujarnya lagi.
Di akhir pernyataannya, Walikota Ambon menyampaikan harapan agar Kota Ambon tetap terbuka terhadap investasi, namun dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat dan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan harus dibangun di atas landasan keadilan sosial dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.
“Kota Ambon harus tetap terbuka untuk investasi, tetapi tanpa mengabaikan hak masyarakat adat. Semua keputusan harus diambil bersama dengan dialog dan kesepahaman,” tutup Wattimena.(MB-01)



