Ambon, Malukubarunews.com — Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menghadiri Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku dalam rangka membicarakan lahan untuk tempat pemakaman Umum Muslim (TPUM) di Kota Ambon Rabu,01 April 2026 bertempat di ruang komisi I .Dalam forum tersebut, pemerintah kota secara terbuka menyampaikan kondisi riil yang dihadapi saat ini.
Dalam pemaparannya, Wattimena mengakui bahwa ketersediaan lahan pemakaman semakin terbatas dari waktu ke waktu. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami menyadari bahwa dalam tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat, termasuk penyediaan TPU, saat ini terkendala oleh lahan yang semakin berkurang.”ungkap Wali Kota Ambon.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan tersebut berdampak pada pelaksanaan berbagai program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas publik. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dan kolaboratif untuk mengatasi persoalan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wattimena juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Maluku yang telah memediasi aspirasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku terkait kebutuhan lahan pemakaman bagi masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Maluku yang telah memediasi masukan dari MUI Provinsi Maluku kepada pemerintah kota, sehingga ada solusi awal terkait penyediaan lahan pemakaman.”ucapnya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon siap untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku guna mencari solusi bersama, termasuk kemungkinan penyediaan lahan baru yang dapat dimanfaatkan secara kolektif.
Wattimena juga menyoroti karakteristik Kota Ambon sebagai pusat aktivitas di Maluku yang tidak hanya dihuni oleh warga kota, tetapi juga masyarakat dari berbagai kabupaten/kota lain di provinsi tersebut. Hal ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan fasilitas publik, termasuk TPU.
“Kota Ambon tidak hanya ditempati oleh warga kota, tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah di Maluku, sehingga kebutuhan fasilitas pemakaman menjadi tanggung jawab bersama.”terang Wattimena.
Selain persoalan lahan, pemerintah kota juga tengah berupaya membenahi sistem pelayanan, termasuk administrasi dan mekanisme pembiayaan, agar lebih efektif dan transparan dalam melayani masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh sistem berjalan dengan baik, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang layak tanpa hambatan berarti.
“Pemerintah tinggal memastikan sistem pembayaran dan pelayanan berjalan dengan baik demi kepentingan publik” tutup Walikota
Rapat Komisi I DPRD Maluku ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merumuskan solusi konkret terhadap krisis lahan TPU di Kota Ambon, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin pelayanan publik yang optimal dan berkelanjutan.(MB-01)

