Walikota Ambon : Pemkot lakukan Seluruh Proses pengangkatan Raja sesuai Perda 789 dan yang bukan Mata Rumah Perintah tidak bisa ikut rapat 

oleh -8 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com.Pemerintah Kota melakukan seluruh proses  sesuai Peraturan Daerah nomor 789  yang mengatur tentang baik itu kedudukan masyarakat hukum di negeri-negeri maupun juga dalam proses pengangkatan raja.
“Satu catatan yang mau saya bilang   bahwa pemerintah kota melakukan seluruh proses sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah )  kita.Perda 789 yang mengatur tentang baik itu kedudukan masyarakat hukum di negeri-negeri maupun juga dalam proses pengangkatan raja.”ungkap Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang ditemui sejumlah wartawan di Lokasi Pattimura Park usai memimpin HUT ke 208 Pattimura Kamis,15 Mei 2025 yang  dikonfermasikan terkait proses lanjutan raja Soya yang dibatalkan.
Menurut Wattimena, kita melihat keputusan-keputusan itu tidak dengar-dengar tapi dibaca amar putusannya.”Tidak ada yang kita lewati di situ.”pungkasnya
Ia dengan jujur menegaskan bahwa sebagai pemerintah kota kecewa terhadap putusan PTUN.Dirinya juga tidak bermaksud untuk melawan keputusan tersebut tapi paling tidak mengerti tentang adat istiadat di kota Ambon
“Saya jujur saja,saya secara resmi sebagai pemerintah kota, saya menyampaikan kekecewaan terhadap putusan itu.”Saya tidak bermaksud untuk melawan keputusan tapi paling tidak  yang mengerti tentang adat istiadat di kota.”terang Walikota
Dikatakannya,memutuskan persoalan adat  tidak saja dengan membaca gugatan tapi  mesti menyalami dengan baik proses-proses  mekanisme adat yang berlaku.Itu sudah  kami selami,kami  sudah menilai dengan baik sebelum mengambil keputusan.
Jadi bagi dirinya  pemerintah kota tidak pernah melakukan  keputusan yang tidak sesuai dengan Perda.”Dasar hukum kita Perda. bukan yang lain. karena mengatur secara khusus tentang mekanisme pengangkatan raja di kota Ambon bukan di tempat lain bagaimana mungkin seseorang yang tidak masuk dalam mata rumah perintah diputuskan untuk harus ikut dalam rapat.”Tidak  bisa rapat  untuk memutuskan siapa yang menjadi raja.”tegas Walikota
Keputusan itu  akan kami kaji sepanjang  pemerintah merasa tidak melanggar aturan khusus Perda.Kita  akan pikirkan untuk menindalanjuti.”ujar Walikota
Pengangkatan Raja  masih proses dan keputusan PTUN sifatnya adalah memberikan kepada  yuser (pengguna). pengambil keputusan nanti kita kaji dengan baik.Kalau harus dilakukan tindak lanjut untuk mengulangi lagi proses itu  nanti kita minta untuk sendiri mengulangi tapi tidak menganulir keputusan yang sudah  di buat  sesuai aturan.”,tutup orang nomor satu di Pemkot Ambon (MB-01)