Ambon.malukubarunews.com.Pemerintah Kota melakukan seluruh proses sesuai Peraturan Daerah nomor 789 yang mengatur tentang baik itu kedudukan masyarakat hukum di negeri-negeri maupun juga dalam proses pengangkatan raja.
“Satu catatan yang mau saya bilang bahwa pemerintah kota melakukan seluruh proses sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah ) kita.Perda 789 yang mengatur tentang baik itu kedudukan masyarakat hukum di negeri-negeri maupun juga dalam proses pengangkatan raja.”ungkap Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang ditemui sejumlah wartawan di Lokasi Pattimura Park usai memimpin HUT ke 208 Pattimura Kamis,15 Mei 2025 yang dikonfermasikan terkait proses lanjutan raja Soya yang dibatalkan.
Menurut Wattimena, kita melihat keputusan-keputusan itu tidak dengar-dengar tapi dibaca amar putusannya.”Tidak ada yang kita lewati di situ.”pungkasnya
Ia dengan jujur menegaskan bahwa sebagai pemerintah kota kecewa terhadap putusan PTUN.Dirinya juga tidak bermaksud untuk melawan keputusan tersebut tapi paling tidak mengerti tentang adat istiadat di kota Ambon
“Saya jujur saja,saya secara resmi sebagai pemerintah kota, saya menyampaikan kekecewaan terhadap putusan itu.”Saya tidak bermaksud untuk melawan keputusan tapi paling tidak yang mengerti tentang adat istiadat di kota.”terang Walikota
Dikatakannya,memutuskan persoalan adat tidak saja dengan membaca gugatan tapi mesti menyalami dengan baik proses-proses mekanisme adat yang berlaku.Itu sudah kami selami,kami sudah menilai dengan baik sebelum mengambil keputusan.
Jadi bagi dirinya pemerintah kota tidak pernah melakukan keputusan yang tidak sesuai dengan Perda.”Dasar hukum kita Perda. bukan yang lain. karena mengatur secara khusus tentang mekanisme pengangkatan raja di kota Ambon bukan di tempat lain bagaimana mungkin seseorang yang tidak masuk dalam mata rumah perintah diputuskan untuk harus ikut dalam rapat.”Tidak bisa rapat untuk memutuskan siapa yang menjadi raja.”tegas Walikota
Keputusan itu akan kami kaji sepanjang pemerintah merasa tidak melanggar aturan khusus Perda.Kita akan pikirkan untuk menindalanjuti.”ujar Walikota
Pengangkatan Raja masih proses dan keputusan PTUN sifatnya adalah memberikan kepada yuser (pengguna). pengambil keputusan nanti kita kaji dengan baik.Kalau harus dilakukan tindak lanjut untuk mengulangi lagi proses itu nanti kita minta untuk sendiri mengulangi tapi tidak menganulir keputusan yang sudah di buat sesuai aturan.”,tutup orang nomor satu di Pemkot Ambon (MB-01)