Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan kembali perbedaan mendasar antara parkir resmi di badan jalan, parkir berbayar di area usaha seperti Indomaret dan Alfamidi, serta praktik parkir liar yang selama ini kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon sebagai respons atas keluhan publik terkait penertiban parkir.
Menurut Wali Kota, tidak semua aktivitas parkir yang dipungut biaya dapat dikategorikan sebagai parkir liar. Pemerintah kota telah menetapkan secara resmi lokasi parkir retribusi di badan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara parkir di area usaha merupakan parkir privat yang dikenakan pajak parkir.
“Parkir itu ada yang pemerintah tetapkan, yaitu parkir di badan jalan. Kalau parkir di depan Indomaret atau Alfamidi, itu bukan retribusi, mereka bayar pajak parkir karena itu lahan usaha mereka,”ungkap Wali Kota Ambon.
Ia menjelaskan bahwa prinsip dasarnya sederhana, siapa yang menyediakan lahan parkir, maka pihak tersebut yang berhak mengelola dan menagih biaya parkir, dengan kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah. Sebaliknya, jika parkir berada di badan jalan, maka itu masuk kategori retribusi parkir yang diatur langsung oleh pemerintah kota.
“Indomaret menyediakan tempat parkir, maka dia tidak ditagih retribusi, tapi dia bayar pajak. Kalau badan jalan, itu retribusi dan sudah kami tetapkan, ada sekitar 30 ruas jalan,” jelas Wali Kota Ambon.
Wali Kota juga menyoroti kesalahpahaman masyarakat terkait istilah parkir liar. Menurutnya, pelaku parkir liar bukanlah juru parkir yang memungut karcis, melainkan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di lokasi yang secara jelas telah dipasang rambu larangan parkir.
“Kalau ada rambu dilarang parkir tapi masih ada yang parkir di situ, maka yang jadi pelaku parkir liar itu orang yang datang parkir, bukan jukir,” ujar Wali Kota Ambon.
Ia menegaskan, apabila masyarakat terus menuntut pemerintah kota untuk menertibkan parkir liar, maka penertiban akan dilakukan secara tegas dengan menyasar langsung kendaraan yang melanggar aturan, bukan semata-mata juru parkir.
“Kalau mau tertibkan parkir liar, kita akan gembok motor-motor yang parkir tidak pada tempatnya, atau angkut, atau cabut pentil ban,” tegas Wali Kota Ambon.
Contoh konkret disampaikan Wali Kota terkait kawasan pasar dan sejumlah ruas jalan yang telah dinyatakan sebagai zona larangan parkir. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan dan kemudian menuding pihak lain saat dilakukan penertiban.
“Pasar itu sudah jelas tidak boleh parkir di badan jalan. Tapi orang parkir, lalu ditagih, baru bilang parkir liar. Padahal dia sendiri pelaku parkirnya,” utar Wali Kota Ambon.
Ia juga menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir merupakan persoalan berbeda dan harus ditangani secara khusus. Namun, hal tersebut tidak bisa disamakan dengan pelanggaran parkir oleh pengguna kendaraan.
“Jukir pungli itu persoalan lain. Jangan bilang jukir itu pelaku parkir liar, karena dia tidak bawa motor atau mobil untuk parkir di situ,” terang Wali Kota Ambon.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten. Penertiban parkir akan difokuskan pada kepatuhan terhadap rambu dan ketentuan yang berlaku demi menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan ruang publik di Kota Ambon.(MB-01)

