Ambon. Malukubarunews.com — Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku membuka secara transparan data penempatan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan. DPRD menilai keterbukaan data sangat penting karena menyangkut kepentingan banyak orang, terutama para guru.
Permintaan tersebut disampaikan Edison dalam rapat bersama Komisi I DPRD Maluku dengan Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi Maluku dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, yang digelar di Ambon, Selasa, 13 Januari 2026.
Edison menegaskan DPRD membutuhkan data penempatan ASN dan PPPK secara by name by address agar proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk mencegah ketidakadilan dalam kebijakan penempatan.
“Ini menyangkut banyak orang, terutama guru-guru. Penempatannya harus baik dan transparan. Karena itu kami minta data by name by address,” hatur Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela.
Ia menekankan bahwa penempatan guru ASN maupun PPPK merupakan tugas negara, bukan persoalan suka atau tidak suka. Prinsip keadilan, lanjut Edison, harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan penugasan aparatur.
“Penempatan guru ASN maupun P3K itu tugas negara, bukan soal suka atau tidak suka. Harus berdasarkan asas keadilan, bukan like and dislike,” tegasnya.
Edison juga menyampaikan harapannya agar pelantikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang baru pada masa pemerintahan Gubernur Maluku saat ini dapat membawa perubahan nyata dalam pengelolaan sektor pendidikan. Ia menilai selama ini pendidikan di Maluku masih belum menunjukkan kemajuan signifikan.
“Kita harus jujur, pendidikan di Maluku masih berjalan di tempat. Mudah-mudahan dengan kadis yang baru, ada perubahan ke arah yang lebih baik,” harapnya
Meski Komisi I DPRD Maluku tidak membidangi pendidikan secara teknis, Edison menegaskan pengawasan tetap menjadi kewenangan mereka. Hal itu karena persoalan penempatan ASN dan PPPK berkaitan langsung dengan kebijakan serta penganggaran pemerintah daerah.
“Banyak sekali keluhan yang kami terima. Karena itu persoalan ini kami panggil dan minta penjelasan secara terbuka,tegas Edison.
Dalam rapat tersebut, Edison juga meminta penjelasan teknis terkait pengangkatan PPPK di sektor pendidikan, termasuk sistem kontrak kerja dan mekanisme perpanjangan kontrak. Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum juga diangkat.
“Jangan sampai yang sudah puluhan tahun mengabdi justru terlewat. Itu sebabnya kami minta data lengkap,”pintahnya
Komisi I DPRD Maluku berharap keterbukaan data dan penjelasan teknis dari BKD serta Dinas Pendidikan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan, sehingga penempatan ASN dan PPPK di Maluku benar-benar adil, transparan, dan berpihak pada kebutuhan riil pendidikan daerah.(MB-01)

