Wakapolresta Ambon Tanggapi Keluhan Warga Tial Terkait Penanganan Kasus Hukum

oleh -3 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Ambon, AKBP Nur Rahman S.I.K , memberikan penjelasan resmi kepada media usai mengikuti pertemuan bersama Komisi I DPRD MalukuPenjabat Negeri Tial, dan Camat Salahutu, terkait proses penanganan sejumlah laporan hukum yang dilayangkan warga Tial, bertempat di Ruang Komisi I Karang Panjang Ambon Senin (20/10/2025).

Pertemuan secara internal tersebut  digelar sebagai respons atas keresahan masyarakat yang merasa bahwa penanganan kasus yang mereka laporkan berjalan lambat dan kurang transparan. Dalam forum tersebut, sejumlah warga mempertanyakan perkembangan kasus hukum yang belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Tadi warga Tial mempertanyakan penanganan kasus yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu. Kami dari kepolisian menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan saat ini berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan,”ungkap  Wakapolresta Ambon, AKBP Rahman.

Ia menambahkan, berkas tersebut telah dikembalikan oleh kejaksaan melalui surat P-19, yang berarti ada kekurangan dalam kelengkapan berkas yang harus diperbaiki oleh penyidik kepolisian sebelum bisa dinyatakan lengkap atau P-21.

Kejaksaan sudah mengeluarkan P-19, jadi kami sedang melengkapi kekurangan formil dan materiil berkas perkara tersebut. Ini bagian dari prosedur yang harus diikuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Rahman.

Menurutnya, masyarakat mungkin tidak memahami secara menyeluruh mekanisme penyidikan dan pelimpahan perkara. Oleh karena itu, waktu yang dibutuhkan antara pelaporan hingga pemanggilan saksi atau tersangka bisa memakan beberapa hari, tergantung tahapan dan kesiapan dokumen.

Proses pemanggilan oleh penyidik dilakukan sesuai tahapan, biasanya setelah 2-3 hari pengajuan. Namun dalam kasus ini juga sempat terjadi pembantaran karena kondisi kesehatan terlapor,” tutup Rahman (MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.