Wakapolda Maluku Pimpin Rapat Penetapan Status Gugurnya Anggota Polres SBT

oleh -21 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigjen Pol. Samudi S.IK., MH, memimpin rapat tim peneliti penetapan status gugur (tewas) anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT) Bripda Nicson Reinald Renfan.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat PJU Polda Maluku, Kamis (23/1/2025) ini dihadiri Irwasda Maluku, Karo SDM, Kabid Propam, Kabid Dokkes, Dansat Brimob, dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Turut hadir melalui sarana zoom meeting yaitu Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Lantas, dan Kasi Propam Polres Seram Bagian Timur.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., MH, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari proses administratif dan penghormatan terhadap pengorbanan Almarhum Bripda Nicson Reinald Renfan yang gugur dalam tugas negara.

“Agenda utama rapat adalah membahas penetapan status gugur bagi Almarhum Bripda Nicson Reinald Renfan yang merupakan anggota Polres SBT yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugas,” kata Kombes Areis.

Almarhum mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Pulau Gorom, Desa Adm Dulat, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur pada Kamis, 18 November 2024, pukul 20.30 WIT.

Saat kejadian, Almarhum baru saja selesai melaksanakan pengamanan kampanye pemilihan kepala daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Jadi rapat ini untuk memastikan penghargaan yang layak bagi almarhum dan keluarganya,” pungkasnya.(*)