Karpan.MalukuBaruNews.com -Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 harus berpedoman pada tiga proses utama pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut, kata Vanath, mengatur secara jelas pentingnya kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar keuangan sebagai fondasi penyusunan anggaran tahunan.
Vanath menjelaskan bahwa KUA–PPAS merupakan instrumen penting yang menentukan batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja anggaran OPD.
Dalam pemaparannya, Vanath menyampaikan gambaran umum Rancangan KUA–PPAS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, yaitu:
Proyeksi Pendapatan Daerah: Rp2,41 triliun
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp527,43 miliar
- Dana transfer: Rp1,78 triliun
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp925,66 miliar
Target Belanja Daerah: Rp3,77 triliun
- Belanja operasi: Rp2 triliun
- Belanja modal: Rp854,98 miliar
- Belanja tidak terduga: Rp10 miliar
- Belanja transfer: Rp1,76 triliun
Pembiayaan Daerah
- Penerimaan pembiayaan: Rp1,50 triliun
- Pengeluaran pembiayaan: Rp136,67 miliar (untuk pembayaran pokok utang kepada PT SMI)
Vanath juga menyoroti penurunan alokasi transfer pusat dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai berdampak pada pelaksanaan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah. Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan opsi pembiayaan alternatif, termasuk peluang pinjaman dari pemerintah pusat sesuai regulasi terbaru mengenai pinjaman daerah.
“Kita perlu langkah antisipatif agar pembangunan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal pada tahun 2026,” tegas Vanath.
Tindak Lanjut Pembahasan
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun memastikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti pembahasan KUA–PPAS sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, baik secara internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ia menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang terukur, transparan, akuntabel, dan bebas dari transaksi politik.
Untuk memperlancar proses pembahasan, Watubun meminta para pimpinan OPD tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.”(MB-01)
