Usman Rahawarin Akan Datangi Kejati Maluku Pertanyakan Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Rakib Sahubawa

oleh -18 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com  – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Maluku Tengah, Ir. H. Usman Rahawarin, menyatakan kekecewaannya terhadap belum adanya perkembangan proses hukum atas laporan dugaan korupsi yang ditujukan kepada Dr. Rakib Sahubawa. Ia memastikan akan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam waktu dekat bersama kuasa hukumnya.

Melalui sambungan telepon pada Minggu malam, 27 Juli 2025 kepada media ini Rahawarin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kejati Maluku, padahal laporan telah disampaikan secara resmi pada 24  Mei lalu.

“Kasus tersebut sudah saya laporkan sejak bulan Mei, namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda proses hukum. Makanya insya Allah Selasa atau Rabu, saya bersama kuasa hukum akan ke Kejati Maluku,” ungkap  Usman Rahawarin.

Sebelumnya, laporan tersebut mencakup dugaan sejumlah penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan jabatan oleh Dr. Rakib Sahubawa selama menjabat sebagai Plt Kadis Nakertrans Malteng. Dalam keterangannya pada 24 Mei 2025, Rahawarin menyebut telah melampirkan dokumen dan bukti-bukti yang relevan saat melapor.

“Saya sudah melaporkan semua ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi, beserta bukti-buktinya,” ungkap Rahawarin kepada wartawan di kediamannya, Passo.

Rahawarin mengaku hak-haknya sebagai mantan pejabat belum dibayarkan selama hampir tiga tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa Rakib Sahubawa telah meminjam uang pribadi sebesar Rp98 juta, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikannya.

“Bukan hanya hak-hak saya yang tidak dibayar, beliau juga meminjam uang pribadi saya sebesar Rp98 juta namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya, padahal saya punya bukti transfer dan kuitansi,” terangnya.

Tak berhenti di situ, Rahawarin menuding adanya perjalanan dinas fiktif (SPPD), mark-up anggaran pemeliharaan kantor lebih dari Rp312 juta tanpa melalui mekanisme tender, serta dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar dari almarhum Ir. Yosman Pabisa, mantan Kadis PU Malteng.

“Mark-up anggaran tanpa tender, perjalanan dinas fiktif, dan gratifikasi Rp1 miliar, semua itu saya lampirkan dalam laporan. Ini bukan tuduhan sembarangan,” cetus Rahawarin tegas.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan manipulasi anggaran dalam SK Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2015 serta adanya perbedaan data antara APBD internal Nakertrans dan dokumen yang dibahas di DPRD Malteng, yang menurutnya menunjukkan pola pengelolaan keuangan yang tidak transparan.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.