Ambon.Malukubarunews.com – Ketua DPRD Maluku, Benhur G.Watubun, menegaskan bahwa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025 harus dilakukan dalam batas waktu maksimal 30 hari setelah dokumen resmi diterima.Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang DPRD Maluku Senin (30/3/2026), sebagai bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.
Menurut Watubun, ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam tata tertib DPRD dan menjadi pedoman utama dalam proses evaluasi.Ia menjelaskan, setelah dokumen LKPJ diterima, DPRD akan melakukan pembahasan secara menyeluruh sebelum akhirnya merumuskan rekomendasi strategis bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Dewan akan membahas dokumen LKPJ tersebut dan pada akhirnya memberikan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ungkap Watubun

Selain itu, Watubun menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen strategis pemerintah daerah. Hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh dokumen penting pemerintahan dapat disampaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan agenda strategis tidak terkesan terburu-buru,” harap Ketua
Sebagai representasi rakyat Maluku, DPRD juga menaruh harapan besar agar pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk tugas pembantuan dan penugasan pada tahun anggaran 2025, berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjawab persoalan aktual di tengah masyarakat.
Watubun menegaskan lagi bahwa berbagai masukan yang dihimpun DPRD, baik melalui aspirasi masyarakat maupun hasil reses dan pengawasan di seluruh kabupaten/kota, akan menjadi landasan utama dalam pembahasan LKPJ.
“Seluruh masukan dari masyarakat dan hasil pengawasan dewan akan kami gunakan secara maksimal sebagai pijakan dalam pembahasan LKPJ tahun 2025,” tegas Benhur Watubun lagi .
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa daerah masih menghadapi sejumlah tantangan serius, terutama terkait kondisi fiskal, dinamika sosial, serta berbagai persoalan sektoral seperti pendidikan, lingkungan, dan pembangunan pedesaan.
Menurutnya, berbagai gejolak yang muncul di masyarakat harus menjadi catatan kritis bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk dirumuskan dalam kebijakan yang tepat dan solutif.
Watubun juga menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Dokumen ini menjadi sangat penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah,” tekannya
Rapat paripurna tersebut menjadi awal dari rangkaian pembahasan LKPJ 2025 yang diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif, guna memperkuat kualitas kebijakan publik dan mendorong pembangunan yang lebih responsif di Provinsi Maluku.(MB-01)
