Ambon.malukubarunews.com — DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I menggelar rapat pembahasan terkait penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kota Ambon, yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Senin (1/4/2026). Rapat ini menjadi langkah awal dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat akan fasilitas pemakaman yang representatif.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo, Sekretaris Daerah Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Dadali Ie, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Sekretaris Kota Ambon, serta Kepala Bagian Umum Kota Ambon.
Dalam pembahasan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Maluku Wahid Laitupa menilai bahwa upaya penyediaan lahan TPU Muslim merupakan langkah positif yang harus didukung bersama. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan proses, terutama terkait aspek administrasi dan legalitas lahan.
“Langkah ini sangat baik, namun setiap tahapan harus jelas secara administrasi dan hukum, terutama terkait status lahan” ungkap Laitupa.
Ia menjelaskan bahwa kejelasan status lahan menjadi faktor krusial agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek legalitas, persoalan keterbatasan anggaran juga menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Kondisi keuangan pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun provinsi, dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan pengadaan lahan dalam waktu dekat.
“Penanganan persoalan ini harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tidak menutup kemungkinan penganggaran dapat dilakukan pada tahun berikutnya.”ujarnya
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang intensif antar seluruh pihak terkait. Hal ini dinilai penting agar solusi yang dihasilkan benar-benar matang, komprehensif, dan dapat diterima oleh semua pihak, khususnya masyarakat.
Rapat tersebut juga menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan lembaga keagamaan dalam merumuskan langkah konkret ke depan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan proses penyediaan lahan dapat berjalan lebih efektif.
Kebutuhan akan TPU Muslim di Kota Ambon sendiri dinilai semakin mendesak seiring dengan pertumbuhan penduduk. Ketersediaan lahan pemakaman yang layak menjadi bagian dari pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Melalui rapat ini, DPRD Maluku berharap adanya tindak lanjut nyata dalam bentuk perencanaan yang terstruktur dan terukur, sehingga penyediaan lahan TPU Muslim dapat segera direalisasikan.
Dengan demikian, rapat tersebut tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga langkah konkret dalam memberikan kepastian bagi masyarakat Muslim di Kota Ambon terkait ketersediaan lahan pemakaman yang memadai di masa mendatang.(MB-01)

