Tokoh Pemuda SBB, Mozes Rutumalessy: Provokasi Soal PT. SIM Rugikan Masyarakat

oleh -22 Dilihat

Piru .malukubarunews.com – Pasca aksi pemblokiran jalan oleh sekelompok warga di Negeri Hatusua, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), muncul sorotan tajam terhadap oknum-oknum yang diduga sengaja memelintir informasi terkait surat edaran Bupati SBB mengenai operasional PT. SIM.

Tokoh Pemuda SBB, Mozes Rutumalessy, angkat bicara menanggapi situasi tersebut. Ia menilai bahwa aksi pemblokiran tidak berdasar dan justru merugikan masyarakat luas serta menciptakan kekacauan.

“Surat edaran Bupati itu hanya menghentikan aktivitas PT. SIM di lahan yang bersengketa, bukan menutup seluruh kegiatan perusahaan. Tapi ada yang menggiring opini seolah-olah seluruh operasional perusahaan dihentikan,” jelas Mozes kepada media, Minggu (7/9/2025).

Mozes juga meluruskan informasi terkait nasib karyawan. Menurutnya, para pekerja yang dirumahkan telah menerima pesangon sesuai ketentuan, bukan diberhentikan secara sepihak.

“Masa kerja mereka memang sudah selesai. Tidak ada alasan untuk menyulut kemarahan masyarakat dengan informasi yang tidak benar,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan pemblokiran jalan dan provokasi publik harus ditindak secara hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut kajian hukum yang disampaikan oleh Mozes, pemblokiran jalan masuk ke dalam ranah pidana, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 192 KUHP, tentang merintangi jalan umum yang dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
  • Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan jalan umum bebas dari segala gangguan.

Selain itu, penyebaran informasi yang menyesatkan atau memprovokasi publik dapat dijerat dengan:

  • Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong
  • Pasal 28 UU ITE, tentang menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan antar kelompok

“Jika terbukti menyebar hoaks dan menghasut warga, pelakunya bisa diproses secara pidana. Negara tidak boleh diam jika anarkisme mulai terjadi. Polisi harus bertindak tegas terhadap provokator,” tegas Mozes.

Hingga saat ini, sengketa lahan antara warga dan pihak PT. SIM masih dalam proses penyelesaian melalui DPRD dan Pemerintah Daerah menggunakan mekanisme resmi. Untuk itu, Mozes meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

“Proses hukum sedang berjalan. Jangan jadikan rakyat sebagai alat untuk agenda politik atau ekonomi. Kedamaian dan ketertiban Seram Bagian Barat harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Mozes Rutumalessy menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak ragu bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang menyesatkan publik, menciptakan keresahan, dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.(MB-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.