Ambon.Malukubarunews.com – Polemik pelayanan air bersih di sejumlah wilayah Kota Ambon kembali mengemuka setelah Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menyoroti kurangnya pemerataan pembangunan jaringan air bersih di kawasan Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan. Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menegaskan bahwa perusahaan dibatasi oleh konsesi yang masih berlaku antara Pemerintah Kota Ambon dan PT DSA.
Dalam pernyataan resmi di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025), Saimima menekankan bahwa Perumdam Tirta Yapono secara moral berkewajiban melayani seluruh warga kota, namun tidak dapat memasuki wilayah konsesi PT DSA tanpa melanggar aturan hukum.
“Secara moral Perumdam Tirta Yapono berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada semua warga kota, termasuk pada wilayah–wilayah yang disebutkan, namun kami tidak memiliki kewenangan sebab wilayah tersebut masuk dalam konsesi PT DSA,” ungkap Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima.
Ia menjelaskan, dana penyertaan modal Pemkot Ambon sebesar Rp 2,25 miliar untuk program prioritas hanya dapat digunakan pada lima wilayah yang tidak berada dalam konsesi perusahaan swasta tersebut, yakni Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, dan Kezia.
“Pengembangan jaringan tidak bisa dilakukan di Tantui, Batumerah, Karang Panjang, atau sebagian Hative Kecil, karena itu masuk daerah pelayanan DSA sesuai konsesi kerja sama dengan Drenthe. Jika dilakukan, itu menyalahi aturan,” beber Saimima.
Menurutnya, Perumdam Tirta Yapono hanya dapat masuk ke wilayah konsesi PT DSA setelah adanya putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang mengalihkan kewenangan. Sampai saat ini, putusan tersebut masih dalam proses.
“Kita sementara menunggu putusan MA. Tidak mungkin tabrak aturan. Kalau putusan sudah turun dan kewenangan kembali ke Perumdam, maka kita akan ambil alih,” ujar Saimima.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakan di luar wilayah konsesi akan menimbulkan temuan audit dari BPKP maupun kantor akuntan publik independen.
“Kalau ketahuan dan diperiksa on the spot, dan kita tidak punya hak di wilayah itu, maka kita ditegur dan diminta mengembalikan dana yang digunakan,” jelas Saimima.
Terkait wilayah Leitimur Selatan, Saimima menjelaskan bahwa pelayanan air bersih di sana telah lama dikelola secara swadaya oleh Pemerintah Negeri melalui program ADD/DD karena sumber air yang berlimpah.
“Pemerintah Negeri melaksanakan program swadaya mandiri yang dikelola kelompok masyarakat, karena sumber air cukup berlimpah,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan bahwa keluhan masyarakat terkait pelayanan PT DSA bukan hal baru. Menurutnya, masalah ini sering muncul dalam forum Program Wali Kota (WAJAR), namun hingga kini penyebab ketidakmaksimalan layanan belum dapat dipastikan.
“Berkaitan pelayanan air bersih ini di daerah konsesi PT DSA yang tidak maksimal, sudah banyak disampaikan oleh warga pada saat program WAJAR. Apakah faktor cuaca atau teknis, namun kendala dari PT DSA sampai saat ini kita tidak mengetahuinya,”tutupnya (MB-01)
