Malteng.MalukuBaruNews.Com – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (KPU Malteng), Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata,(Ozan-Mario), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malteng periode 2025-2030.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Malteng Abdurrahim Lesnussa, didampingi Anggota Komisioner, Abdul Aziz Latuconsina, Harold Pattiasina, Samsudin Makuituin, Erik Ridwan Syukur. Yang Berlangsung di aula hotel Lelemuku. Masohi, Kamis, (6/2/25).
Hadir dalam rapat pleno: paslon Bupati dan Wakil Bupati Malteng terpilih Ozan-Mario, Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malteng, Sekretaris KPU Malteng, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, dan pendukung paslon terpilih.
Saat membuka Rapat Pleno. Ketua KPU Malteng Abdurrahim Lesnussa mengatakan, bahwa berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk itu, KPU Maluku Tengah dalam melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024. Pada keputusan MK-RI Nomor 106/PHPU.BUP/XXIII/2025. tanggal 5 Februari 2025.
“Maka berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Maluku Tengah nomor 43 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah nomor urut 4 saudara Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata, dengan suara sebanyak 57.988 atau 30,09% sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Maluku Tengah dalam pemilihan tahun 2024,” tegas Lesnussa.
Sementara itu, Kadiv Hukum Erik Syukur, saat membaca berita acara penetapan menjelaskan, KPU telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, pasca pembacaan putusan MK-RI, Nomor: 106/PHPU.BUP/XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025. Maka dengan memperhatikan Keputusan KPU Malteng Nomor: 43 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng tahun 2024, dengan ini KPU Malteng menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng nomor urut 04 Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata, dengan perolehan suara sebanyak 57.988 atau 30,09 persen, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Maluku Tengah 2024.”Tuturnya
Diketahui bersama; Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), menolak permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), nomor urut 2 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, dalam putusan dismisal Pada tanggal 5 Februari 2025.
Kemudian Rapat pleno terebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing Anggota Komisioner KPU Malteng , dan penyerahan keputusan KPU Malteng kepada masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Malteng. (MB-FB)